Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Patal
Kasus Patal Rp 160 Miliar PT ISN, Tersangka Kembali Dipanggil Penyidik
Wednesday 17 Jul 2013 10:57:45
 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dikoordinir jaksa penyidik Andar Perdana, yang sebelumnya telah melakukan pemanggilan terhadap Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Pratama, Bekasi Utara, Yeheskiel Minggus Tiranda, hari ini memanggil tersangka Efrizal, Direktur Utama PT Artha Bangun Pratama.

Pemanggilan ini guna penyidikan lanjutan dalam dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset PT Industri Sandang Nusantara (PT ISN Persero) tahun 2012, berupa tanah Patal Bekasi seluas 160 hektar seharga Rp 160 miliar, dimana kembali tersangka dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

"Pemeriksaan tersangka berinsial E, Direktur Utama PT. Artha Bangun Pratama, dalam kapasitas sebagai saksi," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, di Gedung Kejagung, Rabu (17/7).

Namun sejauh ini, penyidik belum melakukan penahanan terhadap para tersangka, baru sebatas pemeriksaan-pemeriksaan mengenai keberadaan lahan tanah patal, NJOB dan proses jual belinya, diperiksa saksi Wawan Setiawan, Kepala Kelurahan Bekasi Jaya, terkait keberadaan saksi-saksi yang memberikan persetujuan penjualan asset dalam rapat Dewan Direksi, diperiksa Leo Pramuka, Direktur Utama PT. ISN dan Widjaja Kresno Brojonegoro Direktur Keuangan PT. ISN.

Kasus bermula karena penjualan aset PT ISN tahun 2012 berupa tanah Patal Bekasi seluas 160 hektar seharga Rp 160 miliar, diduga tidak sesuai dengan prosedur. Sehingga dugaan kuat terdapat kerugian negara mencapai Rp 60 miliar yang ditimbulkan dari penjualan aset PT ISN tersebut.

Sebelumnya, pada Selasa (16/7) kemarin, dalam kasus ini penyidik memanggil saksi Boyke Wibowo Mukiyat, Direktur Utama PT. Perusahaan Pengelola Aset, namun belum bisa hadir. "Tidak dapat hadir karena ada kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan, namun telah memohon untuk dapat dijadwalkan kembali pada tanggal 23 Juli 2013," ujar Untung.

Untuk sementara penyidik Kejagung menetapkan 3 orang tersangka yakni, Dirut PT ISN Leo Pramuka, Direktur Keuangan PT ISN Widjaja Kresno Brojonegoro, dan Karyawan PT ISN Efrizal, sesuai Surat Perintah Penyidikan (SPP) Nomor: Print- 71 s/d 73/F.2/Fd.1/05/2013,tgl 31 Mei 2013.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Patal
 
  Kasus BUMN Rp 160 Miliar, Tersangka Bolak Balik Diperiksa Penyidik
  Kasus Patal Rp 160 Miliar PT ISN, Tersangka Kembali Dipanggil Penyidik
  Kasus PT ISN Rp 160 Miliar, 3 Tersangka Dipanggil Penyidik
  Kasus PT ISN Rp 160 Miliar, Kepala Kantor Pajak Mangkir dari Panggilan Kejagung
  Kasus PT ISN Rp 160 Miliar, Kepala Kantor Pajak Dipanggil Kejagung
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2