Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Pembunuhan
Kasus Pembantaian di Deltasari Divonis Seumur Hidup
Friday 12 Apr 2013 19:51:27
 

Pengadilan Negeri Sidoarjo.(Foto: Ist)
 
SIDOARJO, Berita HUKUM - Dua terdakwa Irwan Yasin (31) dan Nanang Khusnul (20), dalam pencurian berujung maut yang menewaskan Jonathan Ken Olin dan Vinki divonis seumur hidup.

Dalam vonis itu, keduanya dianggap melakukan pidana pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal. Putusan hakim untuk Irwan sependapat dengan jaksa (conform).

Namun untuk terdakwa Khusnul hakim tidak sependapat dengan Jaksa A Wahid SH yang sebelumnya hanya menuntut terdakwa selama 20 tahun penjara. "Kedua terbukti bersalah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan Jaksa," ucap Berlian dalam putusannya di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis (11/4).

Selain itu, Hakim juga berpendapat bahwa tidak ada alasan pemaaf bagi kedua terdakwa yang mengakibatkan korban hingga meninggal dunia. Aksi terdakwa sudah direncanakan sebelumnya bersama Sinyo (DPO) berencana untuk melakukan pencurian sepeda motor.

Kemudian ketiganya mengambil perlengkapan termasuk senjata tajam seperti sangkur dan parang. Namun setelah berputar putar di daerah rolak kodam Surabaya, tidak mendapatkan mangsa. Setelah gagal, mereka lantas mempunyai ide untuk melakukan kejahatan di rumah korban Arditiya Warda Stefanus yang juga luka parah dibacoki para pelaku.

Terdakwa juga mengemasi barang-barang berharga di rumah itu. Sepeda motor Yamaha Mio Soul milik Ardi dan Honda Revo milik Jhonatan pun tak luput dibawa kabur, hanya Honda Astrea Grand milik Vinki yang ditinggalkan. Selain itu mereka juga mengambil play station (PS), dua buah blackberry, satu unit Ipad, jam tangan, kamera milik korban. (sm/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Pembunuhan
 
  Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
  Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
  Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
  Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
  Tersangka Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Jasadnya Dibuang di Kolong Tol Becakayu Terancam Pidana Mati
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2