Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Pembunuhan
Kasus Pembunuhan Berantai Divonis 9 Tahun
Thursday 15 Nov 2012 17:42:18
 

Ilustrasi.(Foto: Ist)
 
KEDIRI, Berita HUKUM - Majelis Hakim memvonis Mujianto (24), pemuda asal Desa Jatikapur, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, dengan vonis sembilan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berantai yang dilatarbelakangi cinta sesama jenis saat sidang di Pengadilan Negeri Nganjuk, Rabu (14/11).

Ketua Majelis Hakim mengatakan, pelaku secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan percobaan pembunuhan pada empat korbannya.

"Dengan berbagai macam bukti baik yang meringankan maupun berat, kami memvonis sembilan tahun penjara," katanya dalam sidang.

Vonis itu memang lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya hukuman penjara selama delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berantai tersebut.

Jaksa menjerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Pasal itu juga digunakan oleh Majelis Hakim untuk memutuskan vonis bagi Mujianto itu.

Sementara itu, penasehat hukum Mujianto Yumiran mengatakan, Mujianto langsung menerima vonis tersebut. Ia menyadari perbuatan yang telah dilakukannya tersebut.(sm/kjs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Pembunuhan
 
  Update kasus kematian dosen Untag Semarang, AKBP Basuki jadi tersangka
  Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
  Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
  Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
  Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2