Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pembunuhan
Kasus Pembunuhan Berencana Dituntut 7 Tahun
Thursday 22 Nov 2012 00:32:39
 

Kejaksaan Negeri Surabaya.(Foto: Ist)
 
SURABAYA, Berita HUKUM - Nasib mujur berpihak pada Agus, terdakwa kasus pembunuhan anggota pencak silat Persaudaraan Stia Hati Terate (PSHT). Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut hukuman penjara selama 7 tahun. Tuntutan itu cukup ringan jika dibandingkan dengan tuntutan JPU pada kedua terdakwa lainnya, Tarmidi dan Supriyanto yang dituntut selama 20 tahun penjara pada sidang sebelumnya.

JPU dari Kejari Surabaya, Karimuddin dalam nota tuntutannya berdasarkan bukti dan fakta dalam persidangan. Terdakwa turut serta mengeroyok korban Moch Yusuf karena diajak kedua terdakwa lainnya, sehingga terdakwa dijerat Pasal 338 KUHP (pembunuhan biasa). “Terdakwa terbukti ikut mengeroyok korban sampai tewas tapi tidak ikut merencanakan aksi pembunuhan,” tandasnya, Rabu (21/11).

Sebelumnya, JPU dari Kejari Surabaya, Anuk menuntut kedua terdakwa, Tarmidi dan Supriyanto selama 20 tahun penjara.

Terdakwa Tarmidi, warga Dsn Gardu Ds Tambak Rejo Kec.Tongaas Kab. Probolinggo dan Supriyanto (20) asli Bronggalan Sawah 6B/1 Surabaya, dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana yang mengakibatkan meninggalnya korban. Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa akan melakukan pembelaan lewat kuasa hukumnya

Untuk diketahui, kasus tersebut bermula pada 1 Maret 2012 lalu. Terdakwa Tamidi menceritakan kepada rekannya bahwa pelaku pengeroyokan dan pembakaran rumah anggota persilatan di Bojonegoro dalah Moch. Yusuf (korban) dan Moch. Agung.

Mereka pun merencanakan pembantaian di bawah Tol Margomulyo. Tamidi mengajak kedua korban nongkrong di bawah tol. Kedua korban tak curiga karena Tamidi mengaku satu perguruan dengan mereka. Saat ngobrol itulah, Tamidi memberi isyarat kepada teman-temannya untuk menghujamkan senjata yang sudah dipersiapkan ke tubuh korban. Mereka bergumul hingga kedua korban tak berdaya. Mustofa banyak memukul korban Moch. Agung, namun tidak sampai meninggal dunia, sedangkan Moch. Yusuf memukulnya hingga tewas.(sm/kjs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Pembunuhan
 
  Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
  Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
  Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
  Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
  Tersangka Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Jasadnya Dibuang di Kolong Tol Becakayu Terancam Pidana Mati
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2