JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mabes Polri ternyata hanya sebatas membantu Polda Metro Jaya dalam menangani kasus pencurian. Pasalnya, peralatan teknologi informati yang dimiliki Bareskrim Polri lebih mumpuni ketimbang Polda.
“Kasus (dugaan pencurian pulsa konsumen) itu tetap ditangani Polda Metro Jaya. Mabes Polri mellaui Bareskrim, hanya memberikan bantuan teknis berupa dukungan tim IT (Teknologi Informasi-red),” kata Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol. Boy Rafli Amar kepada wartawan di Jakarta, Jumat (4/11).
Bantuan teknis Bareskrim Polri itu, lanjut dia, untuk mengetahui modus dan menangkap pelaku kejahatan sedot pulsa yang telah merugikan masyarakat luas tersebut. "Penanganan pencurian pulsa, terkait dengan masalah penipuan, dugaan penyalahgunaan program-program yang melalui kegiatan-kegiatan di ponsel itu masih tetap di Polda (Metro Jaya). Bareskrim back-up tim IT," jelas dia.
Seperti diberitakan seblumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kobes Pol. Baharudin Djafar menyatakan bahwa Bareskrim Polri telah mengambil alih kasus pencurian pulsa yang sebelumnya ditangani Polda Metro Jaya. Alasannya, laporan pencurian pulsa bukan hanya terjadi di Ibukota Jakarta, melainkan juga di kota-kota besar lainnya di Indonesia.
Penanganan kasus ini oleh Mabes Polri, kata dia, untuk memudahkan koordinasi dengan instansi terkait. Hal ini juga dimaksudkan untuk mempercepat pemeriksaan kasus yang sudah sangat meresahkan puluhan ribu konsumen pengguna ponsel. “Tapi Polda Metro masih tetap menerima laporan pengaduan kasus ini,” imbuh Baharudin.(tnc/bie)
|