Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Kasus Pencurian Pulsa
Kasus Pencurian Pulsa, Mabes Polri Hanya Bantu Polda Metro
Friday 04 Nov 2011 16:26:24
 

Ilustrasi kasus pencurian pulsa (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mabes Polri ternyata hanya sebatas membantu Polda Metro Jaya dalam menangani kasus pencurian. Pasalnya, peralatan teknologi informati yang dimiliki Bareskrim Polri lebih mumpuni ketimbang Polda.

“Kasus (dugaan pencurian pulsa konsumen) itu tetap ditangani Polda Metro Jaya. Mabes Polri mellaui Bareskrim, hanya memberikan bantuan teknis berupa dukungan tim IT (Teknologi Informasi-red),” kata Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol. Boy Rafli Amar kepada wartawan di Jakarta, Jumat (4/11).

Bantuan teknis Bareskrim Polri itu, lanjut dia, untuk mengetahui modus dan menangkap pelaku kejahatan sedot pulsa yang telah merugikan masyarakat luas tersebut. "Penanganan pencurian pulsa, terkait dengan masalah penipuan, dugaan penyalahgunaan program-program yang melalui kegiatan-kegiatan di ponsel itu masih tetap di Polda (Metro Jaya). Bareskrim back-up tim IT," jelas dia.

Seperti diberitakan seblumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kobes Pol. Baharudin Djafar menyatakan bahwa Bareskrim Polri telah mengambil alih kasus pencurian pulsa yang sebelumnya ditangani Polda Metro Jaya. Alasannya, laporan pencurian pulsa bukan hanya terjadi di Ibukota Jakarta, melainkan juga di kota-kota besar lainnya di Indonesia.

Penanganan kasus ini oleh Mabes Polri, kata dia, untuk memudahkan koordinasi dengan instansi terkait. Hal ini juga dimaksudkan untuk mempercepat pemeriksaan kasus yang sudah sangat meresahkan puluhan ribu konsumen pengguna ponsel. “Tapi Polda Metro masih tetap menerima laporan pengaduan kasus ini,” imbuh Baharudin.(tnc/bie)



 
   Berita Terkait > Kasus Pencurian Pulsa
 
  Komisi I Bentuk Panja Pencurian Pulsa
  Kasus Pencurian Pulsa, Jaksa Agung Akan Mengevaluasi Tuntutan Pencurian JPU
  Kasus Pencurian Pulsa, Tantowi: Masyarakat Sudah Dirampok
  Panja Pencurian Pulsa Sudah Menyerahkan Data Ke Mabes Polri
  Belum Ada tersangka Baru Dalam Kasus Pencurian Pulsa
 
ads1

  Berita Utama
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2