JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pengungkapan kasus pencurian pulsa, berjalan sangat lamban. Hingga kini, Polri belum juga mampu menetapkan tersangka kasus tersebut. Hal ini disebabkan, tim penyidik cyber crime Bareskrim Polri harus melakukan pemeriksaan terhadap 63 ribu terabyte yang merupakan data dari exchange server.
Pemeriksaan data sebesar 63 ribu terabyte itu bekerja sama dengan tim ahli forensik digital. Hasil temuan dari data-data tersebut nantinya akan disinkonisasikan dengan keterangan saksi dan alat bukti yang ada sampai akhirnya menuju kepada orang yang harus bertanggung jawab untuk menjadi tersangka.
"Terkait pencurian pulsa, kami masih melakukan pemeriksaan terhadap data exchange server 63 ribu terabyte oleh ahli dari forensik digital. Ini lanjutan, setelah kami mendapatkan keterangan saksi. Selanjutnya akan ada tersangka. Tapi pemeriksaan hasil forensik digital membutuhkan proses yang cukup lama," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Saud Usman Nasotion dalam jumpa pers di mabes Polri, Jakarta, Jumat (13/1).
Menurut dia, data sebanya 63 ribu terabyte tersebut, berasal dari komputer yang diamankan pihak Bareskrim Polri dengan berbagai data, mulai dari perbincangan sampai data transfer. “Jadi komputer yang sudah ada ini, setelah dibuka ternyata datanya 63 ribu terabyte. Data tersebut berisi perbincangan, transfer, dan macam-macam yang kami temukan di server dari masingmasing CPU,” jelas Saud.
Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja (Panja) Pencurian Pulsa DPR Tantowi Yahya menyatakan bahwa pihaknya menerima 27 laporan dari masyarakat soal pencurian pulsa. Laporan tersebut diterima Panja melalui layanan email dan telepon. laporan tersebut merupakan bukti bahwa ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh CP dan operator yang mencuri pulsa masyarakat baik secara sengaja maupun tidak sengaja.
Laporan masyarakat itu, mulai diterima 29 November 2011 hingga 10 Januari 2012. Keluhan yang disampaikan meliputi aduan pemotongan pulsa tanpa sebab, layanan internet, tagihan internet yang tiba-tiba membengkak, sms spam, penagihan billing yang tidak sesuai pemakaian, aduan telepon sering putus, transfer pulsa gagal hingga pulsa tidak masuk saat pengisian
Seperti diketahui, Panja Pencurian Pulsa menyediakan akses bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan terkait pencurian pulsa yang dilakukan oleh content provider (CP) dan operator. Akses tersebut melalui email panjapulsa@dpr.go.id, telepon ke 021 571 5520, serta fax ke 021 571 5523. Panja akan tetap akan menerima keluhan dan pengaduan dari masyarakat terkait pencurian pulsa oleh operator atau CP.
Kasus sedot mencuat setelah ada empat orang masyarakat yang merasa dirugikan mengadu ke kepolisian. Sejak kasus ini bergulir beberapa bulan lalu, hingga kini pihak kepolisian belum juga menetapkan satu tersangka pun terkait kasus yang sebenarnya sudah merugikan banyak orang yang menggunakan handphone.(dbs/bie).
|