Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Kasus Penggelapan Uang
Kasus Penggelapan, Rizal Djibran Diperiksa Polres Bekasi
Sunday 12 May 2013 21:29:34
 

Rizal Djibran.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Perseteruan artis Rizal Djibran dan mantan wanita yang dekat dengannya, Akeera terus bergulir. Akeera melaporkan ke dua institusi kepolisian sekaligus, yakni Polres Jakarta Selatan dan Polres Bekasi.

Menurut pengacara Akeera, Hendarsam Marantoko, Polres Bekasi juga telah melakukan pemanggilan kepada Rizal atas tuduhan penggelapan dan penipuan yang dilaporkan Akeera.

“Saya sudah mendapat informasi dari pihak Polres Bekasi, bahwa Rizal telah dipanggil dan di BAP. Sama seperti Polres Jakarta Selatan, pemanggilan itu untuk memeriksa lebih dahulu, seluruh barang yang dibeli Akeera di wilayah Bekasi yang dititipkan di rumah Rizal. Barang-barang itulah yang harus dikembalikan,” tegas Hendarsam via ponselnya, Sabtu (11/5).

Beberapa barang milik Akeera, selain mobil dan motor, furniture dan juga aksesoris rumah Rizal diakui Akeera merupakan barang yang dibeli melalui kartu kreditnya. Hendarsam menegaskan, pihaknya memiliki bukti rincian pembelian tersebut.

“Masih seputar barang-barang yang memang dibeli langsung dari keringat Akeera dan dititipkan di rumah Rizal. Ini yang ingin kami tuntut, sesuai dengan pembelian yang dilakukan di wilayah Bekasi. Karena itu, laporannya menjadi dua. Secara logika, mana mungkin Akeera yang warga Malaysia, mau menuntut barang-barang tersebut, jika memang barang itu bukan miliknya,” paparnya.

Sebelumnya, seperti dikutip detikcom, Rizal dituding menggelapkan uang Rp 3 miliar milik Akeera. Tak hanya uang, Rizal juga dituduh membawa mobil Honda CRV milik Akeera.

Namun, tudingan itu dibantah Rizal. Menurutnya ia sudah mempunya bukti-bukti untuk menguatkan bantahannya itu.

Menurut Kepala Bagian Humas Polres Jaksel, Kompol Aswin, penetapan status tersangka belum bisa ditentukan karena masih mendalami pemeriksaan saksi-saksi.(dtk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus Penggelapan Uang
 
  Jangan Kriminalisasi Kasus Rektor Universitas Muhammadiyah Buton
  Oknum Petugas dan Relawan Terindikasi Telibat Penggelapan Bantuan Muslim Rohingya
  Kasus Penggelapan Kades Siumbatu Lambat, Warga Lapor Propam Polda Sulteng
  PT Solid Black Gold Digeledah, Ravi Ungkapkan Ada Upaya Kriminalisasi
  Meilisa Terpidana Kasus Rp 68 Miliar Diringkus Tim Kejaksaan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2