Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Penipuan
Kasus Penipuan Lukisan Palsu Dituntut 1 Tahun
Thursday 08 Nov 2012 23:57:35
 

Lukisan Palsu (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Abdri Wiratmo menuntut selama satu tahun penjara terhadap Olive, terdakwa kasus penipuan lukisan palsu maestro Affandi Koesoema dan Sudjono. Terdakwa yang menjual lukisan palsunya via internet hanya dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Sementara itu, menyikapi tuntutan tersebut, terdakwa akan mengajukan pledoi pada sidang minggu depan. “Saya akan menjelaskan tentang duduk masalah ini yang sesungguhnya pada saat pledoi yang mulia,” kata terdakwa.

Sekadar diketahui, penipuan itu berawal saat Edwin melihat iklan penjualan lukisan Affandi dan sejumlah karya pelukis ternama yang dimuat terdakwa di internet, 27 Maret 2012 lalu. Iklan tersebut tidak memuat gambar dan harga lukisan, hanya memuat nomor kontak terdakwa. Selanjutnya, Edwin menghubungi terdakwa melalui nomor ponsel yang tertera di iklan internet.

Singkatnya, pada 29 Maret 2012 terjadi tawar-menawar antara Edwin dan terdakwa. Dalam proses itu terdakwa juga menawarkan lukisan karya Lemayer dan Sudjono. Akhirnya Edwin membeli lukisan Affandi dan Sudjono. Harga semuanya sekitar Rp 200 juta.

Namun setelah transaksi itu Edwin mulai curiga dengan keaslian lukisannya. Khawatir kedoknya terkuak, Olive meyakinkan Edwin bahwa lukisan itu warisan kakeknya. Namun Edwin tidak mempercayainya. Edwin meminta contoh sertifikat karya Affandi dan Sudjono yang dibelinya. Namun setelah dicek ke Museum Affandi, banyak ketidakcocokkan antara lukisan yang dijual.(kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Penipuan
 
  Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
  Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
  Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
  Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
  Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2