Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kontras
Kasus Perbudakan, Pemkab Tangerang Mengaku Kecolongan
Wednesday 08 May 2013 09:42:57
 

Suasana Pabrik Kwali di Tangerang yang dituduh menyiksa Pekerja.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
TANGERANG, Berita HUKUM - Pihak pemerintahan Kabupaten Tangerang, mengaku kecolongan dengan adanya praktik perbudakan di Kampung Bayur Opak RT 003 RW 006, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang, Banten.

Menurut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Iskandar Mirsad pihaknya sangat menyayangkan, jajaran di bawahnya yang tidak pernah memberi laporan mengenai tempat industri ilegal tersebut.

Dijumpai di kantor Bupati Tangerang, Selasa (7/5), Iskandar menyampaikan bahwa praktik perbudakan itu baru pertama kali terjadi di wilayahnya. Ia berjanji akan melakukan investigasi agar kejadian serupa tak terulang di kemudian hari.

"Kami kecolongan, (kasus) ini baru terjadi, dan tidak ada lagi," kata Iskandar.

Ia menyampaikan, praktik tak manusiawi di tempat itu sebenarnya bisa dikuak lebih cepat. Dengan catatan, semua jajaran, mulai dari tingkat camat, lurah, sampai RT dan RW bisa berperan aktif serta sigap dengan pergerakan ilegal dan pelanggaran hukum yang terjadi di wilayahnya masing-masing.

"Kepala desa, lurah di sana sampai (mengaku) tidak tahu dan mengapa tidak ada laporan? Saya akan dalami ini," ujarnya.(bhc/riz)



 
   Berita Terkait > KontraS
 
  Terkait HAM, KontraS: Tantang Kivlan Zen Datang ke Komnas HAM dan Kejagung
  KontraS: Minta Kejagung Kembali Periksa Prabowo Subianto Terkait Kasus Penculikan Aktifis
  Buruh Korban Kekerasan Ormas Bekasi Minta Perlindungan KontraS
  KontraS Undang Nurul Izzah Beri Kuliah Umum SeHAMA
  Kontras Dukung Langkah KY Awasi Jalannya Persidangan Kasus Cebongan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2