Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Perusakan Masjid
Kasus Perusak Masjid Ahmadiyah Divonis 3,5 Bulan
Thursday 07 Feb 2013 08:44:29
 

Pengadilan Negeri Bandung.(Foto: Ist)
 
BANDUNG, Berita HUKUM - Terdakwa perusak masjid An Nasir milik jama'ah Ahmadiyah, Asep Abdurahman alias Utep divonis Majelis Hakim 3 bulan 15 hari penjara.

Dalam amar putusannya pimpinan Majelis Hakim Asep Abdurahman alias Utep dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perusakan sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat 1 KUH Pidana tentang perusakan barang.

"Menjatuhkan pidana selama 3 bulan 15 hari dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan," katanya di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (6/2).

Kali Allahu Akbar, Allahu Akbar seraya berdiri dan mengepalkan tangan kanannya.

Dalam putusannya, majelis pun mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, untuk yang memberatkan perbuatan terdakwa dinilai telah meresahkan masyarakat.

Sementara hal yang meringankan, karena Utep bersikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan istri dan anak.

Usai sidang Hakim memberikan kesempatan pada terdakwa untuk menyampaikan pembelaaan. Menurut penasehat terdakwa, '‘Kami pikir-pikir dulu," imbuhnya.

Putusan hakim tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman selama 4 bulan penjara.(sm/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2