Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Perusakan Masjid
Kasus Perusak Masjid Ahmadiyah Divonis 3,5 Bulan
Thursday 07 Feb 2013 08:44:29
 

Pengadilan Negeri Bandung.(Foto: Ist)
 
BANDUNG, Berita HUKUM - Terdakwa perusak masjid An Nasir milik jama'ah Ahmadiyah, Asep Abdurahman alias Utep divonis Majelis Hakim 3 bulan 15 hari penjara.

Dalam amar putusannya pimpinan Majelis Hakim Asep Abdurahman alias Utep dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perusakan sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat 1 KUH Pidana tentang perusakan barang.

"Menjatuhkan pidana selama 3 bulan 15 hari dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan," katanya di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (6/2).

Kali Allahu Akbar, Allahu Akbar seraya berdiri dan mengepalkan tangan kanannya.

Dalam putusannya, majelis pun mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, untuk yang memberatkan perbuatan terdakwa dinilai telah meresahkan masyarakat.

Sementara hal yang meringankan, karena Utep bersikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan istri dan anak.

Usai sidang Hakim memberikan kesempatan pada terdakwa untuk menyampaikan pembelaaan. Menurut penasehat terdakwa, '‘Kami pikir-pikir dulu," imbuhnya.

Putusan hakim tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman selama 4 bulan penjara.(sm/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Perusakan Masjid
 
  Kasus Perusak Masjid Ahmadiyah Divonis 3,5 Bulan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2