BANDUNG, Berita HUKUM - Terdakwa perusak masjid An Nasir milik jama'ah Ahmadiyah, Asep Abdurahman alias Utep divonis Majelis Hakim 3 bulan 15 hari penjara.
Dalam amar putusannya pimpinan Majelis Hakim Asep Abdurahman alias Utep dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perusakan sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat 1 KUH Pidana tentang perusakan barang.
"Menjatuhkan pidana selama 3 bulan 15 hari dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan," katanya di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (6/2).
Kali Allahu Akbar, Allahu Akbar seraya berdiri dan mengepalkan tangan kanannya.
Dalam putusannya, majelis pun mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, untuk yang memberatkan perbuatan terdakwa dinilai telah meresahkan masyarakat.
Sementara hal yang meringankan, karena Utep bersikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan istri dan anak.
Usai sidang Hakim memberikan kesempatan pada terdakwa untuk menyampaikan pembelaaan. Menurut penasehat terdakwa, '‘Kami pikir-pikir dulu," imbuhnya.
Putusan hakim tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman selama 4 bulan penjara.(sm/kjs/bhc/rby) |