Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Pesawat Latih
Kasus Pesawat Latih, Endang, Erwin dan Nur Diperiksa Penyidik Kejagung
Monday 19 Aug 2013 21:11:56
 

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tiga orang Saksi hari ini hadir memenuhi panggilan Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) guna pengembangan penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Pesawat Latih pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI).

"Dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Pesawat Latih pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI), hari ini diperiksa 3 orang saksi," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Senin (19/8), di Gedung Puspenkum, Komplek Kejaksaan Agung, jalan Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dijelaskan Untung bahwa ketiga orang saksi tersebut, selaku anggota Pemeriksa Barang. Mereka adalah Endang S, Erwin K, dan Nur H Desryanto. "Yang pada pokok pemeriksaan ketiganya terkait dengan hasil pemeriksaan dari pengadaan pesawat latih dan link simulator yang telah dinyatakan sesuai. Padahal kenyataannya tidak sesuai dengan dokumen kontrak," terang Untung.

Saksi Unang Sudrajat memenuhi panggilan Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), dalam pengembangan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Pesawat Latih pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI).

Perlu diketahui sebelumnya, kasus ini masih ada keterkaitan dengan Nazaruddin yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merupakan mitra Kejagung dan Kepolisian RI, yang hingga kini kasusnya malah bertumpuk-tumpuk.

Diketahui, bahwa ternyata Nazaruddin melalui perusahaannya, disebut-sebut terlibat dalam proyek pengadaan pesawat latih ini. "Kita sudah ada kesepakatan dengan KPK. Sepanjang yang menyangkut berhubungan dengan Nazaruddin itu yang menangani KPK," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto di Gedung Kejagung, Selasa (2/7). Dan Kejagung sudah menyita 2 link simulator dan 12 pesawat latih.

Kejagung sendiri mulai menyidik kasus senilai Rp 138,8 miliar tersebut pada Mei 2013, dan Penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, yaitu Direktur Utama PT Pasific Putra Metropolitan berinisial Bayu Wijokongko, pegawai negeri sipil di STPI, Drs IGK Rai Darmaja, dan Kepala Bagian Administrasi Umum, Arwan Aruchyat. Namun hingga berita ini diturunkan, Kejagung belum menetapkan tersangka baru, mengingat nilai yang menjadi perkara dalam kasus ini sangatlah besar.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2