JAKARTA, Berita HUKUM - Usai melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Bayu Wijokongko selaku Dirut PT Pasific Putra Metropolitan, hari ini Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Pesawat latih pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI), memanggil Kepala Sub Direktorat Produk Aeronautika.
"Dugaan tindak pidana korupsi STPI, 1 orang saksi, yang merupakan Kepala Sub Direktorat Produk Aeronautika, hari ini dipanggil untuk diperiksa," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Rabu (10/7), di gedung Kejagung.
Kejagung dalam kasus ini telah melakukan penyitaan terhadap 12 unit pesawat latih yang belum dirakit dan 2 unit link simulator pada Kamis (30/5), usai Kejagung menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Pesawat latih pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI).
Dijelaskan Untung, barang bukti sudah disita, dimana kasus ini terjadi pada tahun anggaran 2010-2013 dengan total nilai Rp 138,8 miliar, dan Kejagung telah menetapkan 3 orang tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print- 68 s/d 70/F.2 Fd.1/05/2013,tgl 24 Mei 2013.
Untuk sementara Kejagung menetapkan 3 orang tersangka masing-masing, Bayu Wijokongko selaku Dirut PT Pasific Putra Metropolitan, Arwan Aruchyat selalu Kabag Administrasi Umum selaku Pejabat Pembuat Komitmen 2010 sampai sekarang, dan IGK Rai Darmaja selaku PNS Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia.
Kejagung sudah menemukan bukti kuat telah terjadinya tindak Pidana korupsi pengadaan Pesawat latih sayap tetap (fixed wing) 18 unit dan link simulator dua unit pada badan pendidikan dan pelatihan STPI, dimana pembayaran telah selesai pada 14 Desember 2012, ternyata pesawat yang ada hanya berjumlah 6 unit.
Adapun tersangka Bayu Wijokongko, Direktur Utama PT. Pasifik Putra Metropolitan yang diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi, Selasa (9/7) kemarin. "Pada pokoknya terkait dengan keberadaan PT. PPM selaku pemenang tender dan pelaksana pengadaan pesawat latih dan link simulator serta dalam hal penerimaan pembayaran atas pelaksanaan pengadaan tersebut," terang Untung.(bhc/mdb) |