Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus PPLP
Kasus Proyek Rp 5,6 Miliar, Ratu Dijebloskan ke Penjara
Thursday 10 Oct 2013 20:37:03
 

Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
BANTEN, Berita HUKUM - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, dalam pengembangan penyidikan tindak pidana korupsi di wilayah provinsi Banten, akhirnya menahan seorang tersangka usai menjalani pemeriksaan.

Diketahui tersangka yang ditahan adalah Ratu Irma Suryani (RIS), yang kini harus meringkuk di penjara kota Serang selama 20 hari kedepan. Ratu (RIS) juga adalah Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Banten dan juga Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Serang,

"Ini dilakukan karena yang bersangkutan diduga sebagai perantara dari proyek sekaligus pengendali di belakang kegiatan tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Kamis (10/10) di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung RI.

Lebih jelasnya Untung menambahkan bahwa, penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terus diproses oleh Kejati Banten atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Program Peningkatan Drainase Primer Kali Parung Kota Serang, di Satuan Kerja Pengembangan Penyehatan Lingkungan Pemukiman (PPLP) Banten ini, pada Tahun Anggaran 2012.

"Nilai proyeknya sebesar kurang lebih Rp 5.649.721.000,- dan dugaan awal telah merugikan negara sekitar Rp. 1,8 miliar. Pada tanggal 10 Oktober 2013 ini, sekitar pukul 11.00 WIB, Penyidik Kejati Banten sudah menahan Tersangka RIS," terang Untung.

Selain melakukan penahanan, Tim Penyidik juga melakukan penggeladahan pada beberapa rumah Tersangka, serta menyita sejumlah dokumen yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Tersangka.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2