Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Pesawat Latih
Kasus Rp 138,8 Miliar Pengadaan Pesawat, Anton Dipanggil Kejagung
Thursday 11 Jul 2013 17:08:00
 

Gedung Kejaksaan Agung RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), sejak pukul 09:00 WIB melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang telah memenuhi panggilan, guna pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi 18 unit pesawat latih sayap tetap dan link simulator 2 unit, tahun anggaran 2010 - 2013, Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI).

"Dugaan tindak pidana korupsi STPI, dara pukul 9 WIB diperiksa saksi Ir. Anton Gerbono, Direktur PT Intertama Consultant, yang pokoknya terkait dengan keberadaan dan proses pengawasan yang dilakukan PT tersebut dalam kegiatan pengadaan pesawat latih," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Kamis (11/7).

Dijelaskan Untung, bahwa salah satu tersangka ikut dipanggil lagi hari ini yaitu Bayu Wijokongko selaku Direktur Utama PT Pasifik Putra Metropolitan, diperiksa dalam kapasitas selaku saksi.

"Pada pokoknya Bayu Wijokongko diperiksa terkait dengan pelaksanaan pengadaan pesawat latih serta proses bagaimana perusahaannya dapat menerima 100 persen pembayaran padahal diduga pekerjaan belum 100 persen," ujar Untung.

Pada kasus ini, tersangka sementara ada 3 orang, mereka yaitu Direktur Utama PT Pasifik Putra Metropolitan (PT PPM) Bayu Wijokongko, Pegawai Negeri Sipil (PNS) STPI I.G.K Rai Darmaja yang pada pengadaan ini menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Barang, dan Arwan Aruchyat, PNS yang menjabat Kepala Bagian Administrasi Umum Pejabat Pembuat Komitmen tahun 2010 sampai sekarang. Ketiga tersangka itu, kini masih dalam tahap pengembangan penyidikan.

Hal umum diketahui kasus ini bermula saat STPI melakukan pengadaan pesawat latih sayap tetap (fixed wing) sebanyak 18 unit dan link simulator dua unit pada priode 2010-2013. Proyek yang dibiayai oleh pemerintah ini nilainya mencapai Rp 138,8 miliar.

Namun hasil pengecekan Kejaksaan menyebutkan, jumlah pesawat bersama link simulatornya hanya 6 unit. Padahal pembayaran kepada pihak kontraktor sudah selesai 100 persen pada 14 Desember 2012.

Disampaikan Untung bahwa Kejaksaan Agung hingga saat ini masih menyita 12 pesawat latih fixed wing. Penyitaan dilakukan terkait penetapan 3 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 18 pesawat, dan dua alat link simulator di Badan Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Curug, Banten.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2