JAKARTA, Berita HUKUM - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), sejak pukul 09:00 WIB melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang telah memenuhi panggilan, guna pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi 18 unit pesawat latih sayap tetap dan link simulator 2 unit, tahun anggaran 2010 - 2013, Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI).
"Dugaan tindak pidana korupsi STPI, dara pukul 9 WIB diperiksa saksi Ir. Anton Gerbono, Direktur PT Intertama Consultant, yang pokoknya terkait dengan keberadaan dan proses pengawasan yang dilakukan PT tersebut dalam kegiatan pengadaan pesawat latih," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Kamis (11/7).
Dijelaskan Untung, bahwa salah satu tersangka ikut dipanggil lagi hari ini yaitu Bayu Wijokongko selaku Direktur Utama PT Pasifik Putra Metropolitan, diperiksa dalam kapasitas selaku saksi.
"Pada pokoknya Bayu Wijokongko diperiksa terkait dengan pelaksanaan pengadaan pesawat latih serta proses bagaimana perusahaannya dapat menerima 100 persen pembayaran padahal diduga pekerjaan belum 100 persen," ujar Untung.
Pada kasus ini, tersangka sementara ada 3 orang, mereka yaitu Direktur Utama PT Pasifik Putra Metropolitan (PT PPM) Bayu Wijokongko, Pegawai Negeri Sipil (PNS) STPI I.G.K Rai Darmaja yang pada pengadaan ini menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Barang, dan Arwan Aruchyat, PNS yang menjabat Kepala Bagian Administrasi Umum Pejabat Pembuat Komitmen tahun 2010 sampai sekarang. Ketiga tersangka itu, kini masih dalam tahap pengembangan penyidikan.
Hal umum diketahui kasus ini bermula saat STPI melakukan pengadaan pesawat latih sayap tetap (fixed wing) sebanyak 18 unit dan link simulator dua unit pada priode 2010-2013. Proyek yang dibiayai oleh pemerintah ini nilainya mencapai Rp 138,8 miliar.
Namun hasil pengecekan Kejaksaan menyebutkan, jumlah pesawat bersama link simulatornya hanya 6 unit. Padahal pembayaran kepada pihak kontraktor sudah selesai 100 persen pada 14 Desember 2012.
Disampaikan Untung bahwa Kejaksaan Agung hingga saat ini masih menyita 12 pesawat latih fixed wing. Penyitaan dilakukan terkait penetapan 3 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 18 pesawat, dan dua alat link simulator di Badan Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Curug, Banten.(bhc/mdb) |