Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus SKBDN
Kasus Rp 3,9 Miliar, Penyidik Kejagung Belum Tahan Tersangka
Tuesday 18 Jun 2013 00:15:42
 

Gedung Bundar JAMPIDSUS Kejaksaan Agung.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini melakukan pemeriksaan 3 orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi penerbitan transaksi surat kredit berdokumen dalam negeri (SKBDN).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Setia Untung Arimuladi membenarkan bahwa tim penyidik di gedung bundar pidana khusus hari ini memanggil tiga orang saksi.

"Ketiganya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan transaksi surat kredit berdokumen dalam negeri (SKBDN) oleh PT Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI) atas nama PT Kawan Kita Bahana (PT KKB)," kata Untung kepada Wartawan di gedung Kejagung, Senin (17/6).

Ketiga orang saksi yang diperiksa hari ini adalah Anna Lukman selaku Kepala Divisi AK PT. ASEI. Lalu Marthin Fithers Simarmata selaku mantan Direktur Keuangan PT ASEI dan Hariyono selaku mantan Kepala PT ASEI Cabang Jakarta.

Kasus ini berawal dari penerbitan transaksi SKBDN oleh PT ASEI atas nama PT KKB yang sudah menyalahi prosedur dan juga diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3,9 miliar.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan Direktur Keuangan PT ASEI, Marthin Fithers Simarmata dan juga Kepala Cabang PT ASEI, Hariyono sebagai tersangka pada tanggal 22 Januari. Kendati demikian, kedua tersangka itu masih belum ditahan dan telah melenggang pergi meninggalkan gedung bundar pidana khusus Kejagung.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2