JAKARTA, Berita HUKUM - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), hari ini masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi Dr Affandi Mochtar dari Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Agama RI, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laboratorium IPA Mts dan MA.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi membenarkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pejabat di Kementerian Agama tersebut.
"Saksi Doktor Affandi Mochtar dari Setjen Kemenag RI, dipanggil penyidik hari ini untuk dilakukan pemeriksaan," kata Untung kepada Wartawan di Kejagung, Kamis (30/5).
Sebelumnya, Rabu kemarin (29/5) Jaksa penyidik juga telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi atas nama Rijal Roihan dan H.A. Saefuddin, keduanya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kementerian agama dan saksi Prof. Dr. H. Mohammad Ali, PNS pada Direktorat Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam kementerian agama pada tanggal 21 Mei 2013.
Dalam kasus Korupsi Pengadaan Alat Laboratorium IPA MTs dan Pengadaan Alat Laboratorium IPA MA pada Kementerian Agama RI tahun 2010, hingga berita ini diturunkan, keseluruhannya ada 8 tersangka, yang telah ditetapkan oleh Kejagung.
Untuk 3 orang tersangka yang ditetapkan pada tanggal 27 Februari 2013, yaitu Arifin Ahmad, Direktur PT Alfindo Nuratama Perkasa, Zaenal Arief, Direktur CV Pudak, dan Mauren Patricia Cicilia, Staf pada PT Nuratindo Bangun Perkasa, dan 5 orang tersangka sebelumnya yaitu Affandi Mochtar mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Firdaus Basuni mantan Direktur Pendidikan Madrasah Kemenag, Rizal Royan pegawai Unit Layanan Pengadaan Kemenag, Syaifuddin mantan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenag dan Ida Bagus Mahendra Jaya Martha, Konsultan Informasi Teknologi Kemenag.
Kasus ini bermula pada tahun 2010, dimana Kementerian Agama memperoleh dana sesuai APBN Perubahan untuk Proyek Pengadaan Alat Laboratorium IPA untuk Mts dan MA se-Indonesia. Untuk alat maupun pengadaan laboratorium MTs alokasi dananya sebesar Rp 27,5 miliar sedangkan untuk MA senilai Rp 44 miliar, sehingga total nilai proyek tersebut sebesar Rp 71,5 miliar, dengan dugaan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.(bhc/mdb) |