JAKARTA, Berita HUKUM - Saksi Unang Sudrajat memenuhi panggilan Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), dalam pengembangan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Pesawat Latih pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI).
"Dari pukul 09:00 WIB diperiksa Saksi Unang Sudrajat, mantan Komisaris PT. Pasific Putra Metropolitan (PT PPM) yang pada pokoknya mengenai, keberadaan Saksi yang dulunya adalah karyawan administrasi PT. Anugerah Nusantara," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Kamis (1/8) di Gedung Puspenkum Kejagung, jalan Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dijelaskan Untung bahwa saksi Unang kemudian menjadi Komisaris PT. PPM, maka mengenai ada tidaknya pengadaan pesawat latih yang dilaksanakan oleh PT. PPM secara rinci menjadi pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepada saksi Unang Sudrajat.
Seperti diketahui sebelumnya, kasus ini menjadi menarik karena ternyata ada keterkaitan dengan Nazaruddin, yang hingga kini kasusnya malah bertumpuk-tumpuk dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melakukan penahanan terhadap Nazaruddin.
Nazaruddin melalui perusahaannya, disebut-sebut terlibat dalam proyek pengadaan pesawat latih ini. "Kita sudah ada kesepakatan dengan KPK. Sepanjang yang menyangkut berhubungan dengan Nazaruddin itu yang menangani KPK," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto di Gedung Kejagung, Selasa (2/7).
Kejagung mulai menyidik kasus senilai Rp 138,8 miliar tersebut pada Mei 2013, dan Penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, yaitu Direktur Utama PT Pasific Putra Metropolitan berinisial Bayu Wijokongko, pegawai negeri sipil di STPI, Drs IGK Rai Darmaja, dan Kepala Bagian Administrasi Umum, Arwan Aruchyat.
"Dan terkait sitaan, Kejagung sudah melakukan penyitaan 2 link simulator dan 12 pesawat latih," ujar Untung menjelaskan.(bhc/mdb) |