Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Kasus Pencurian Pulsa
Kasus Sedot Pulsa, Polri Sudah Periksa Pejabat Tekomsel
Friday 02 Dec 2011 20:05:31
 

Pengujuk rasa mendesak Polri usut tuntas kasus pencurian pulsa (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) � Tim penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa seorang petinggi PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) pada Kamis (1/12) kemarin. Pemeriksaa terhadapnya itu untuk mengetahui pola kerja operator seluler. Hal ini untuk melengkapi berkas penyidikan terkait kasus pencurian pulsa

"Dia adalah salah satu petinggi. Sedangkan untuk jabatannya, nanti saja kami umumkan menyusul. Ini untuk membuat terang perkara dan mengetahui siapa pelaku (pencuri pulsa), pola kerjanya dan melengkapi barang buktinya," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Saud Usman Nasution kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/12)

Sedangkan terhadap PT Colibri Networks selaku penyedia konten (Contenr Provider/CP), Saud memastikan akan memeriksa semua pihak. Namun, belum diketahui jadwal pemanggilan untuk memeriksa pihak CP tersebut. �Semua pihak pasti akan diperiksa untuk diambil keterangannya," jelas mantan Kadensus 88 Antiteror Polri tersebut.

Seperti diketahui, Feri Kuntoro melaporkan sebuah CP ke Mapolda Metro Jaya pada Rabu (5/10) lalu. Feri melaporkan CP tersebut, karena pulsanya terus tersedot hingga mencapai 450 ribu rupiah, sejak dia secara iseng-iseng mengikuti promo hadiah yang ditawarkan via SMS Premium. Ia mendapat kesulitan untuk menghentikan (unreg) program tersebut.

Kasus dugaan pencurian pulsa atau penyedotan pulsa ilegal ini, kemudian ditangani Mabes Polri. Hal ini disebabkan korbannya tidak hanya berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya, melainkan sejumlah daerah. Selain sebagai pelapor, Feri bersama istrinya juga ditetapkan sebagai saksi. Sejumlah pakar teknologi informasi (IT) juga telah diminta keterangan sebagai saksi ahli.

Sedangkan berdasarkan informasi wartawan, pejabat Telkomsel yang diperiksa sebahai saksi oleh Bareskrim Polri itu adalah Vice President Humas Resourches System PT Telkomsel Bob Apriawan. Namun, hingga kini pihak kepolisian belum memeriksa pihak CP. Bahkan, penyidik belum juga menetapkan satu tersangka pun.(dbs/bie)



 
   Berita Terkait > Kasus Pencurian Pulsa
 
  Komisi I Bentuk Panja Pencurian Pulsa
  Kasus Pencurian Pulsa, Jaksa Agung Akan Mengevaluasi Tuntutan Pencurian JPU
  Kasus Pencurian Pulsa, Tantowi: Masyarakat Sudah Dirampok
  Panja Pencurian Pulsa Sudah Menyerahkan Data Ke Mabes Polri
  Belum Ada tersangka Baru Dalam Kasus Pencurian Pulsa
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2