JAKARTA (BeritaHUKUM.com) � Tim penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa seorang petinggi PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) pada Kamis (1/12) kemarin. Pemeriksaa terhadapnya itu untuk mengetahui pola kerja operator seluler. Hal ini untuk melengkapi berkas penyidikan terkait kasus pencurian pulsa
"Dia adalah salah satu petinggi. Sedangkan untuk jabatannya, nanti saja kami umumkan menyusul. Ini untuk membuat terang perkara dan mengetahui siapa pelaku (pencuri pulsa), pola kerjanya dan melengkapi barang buktinya," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Saud Usman Nasution kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/12)
Sedangkan terhadap PT Colibri Networks selaku penyedia konten (Contenr Provider/CP), Saud memastikan akan memeriksa semua pihak. Namun, belum diketahui jadwal pemanggilan untuk memeriksa pihak CP tersebut. �Semua pihak pasti akan diperiksa untuk diambil keterangannya," jelas mantan Kadensus 88 Antiteror Polri tersebut.
Seperti diketahui, Feri Kuntoro melaporkan sebuah CP ke Mapolda Metro Jaya pada Rabu (5/10) lalu. Feri melaporkan CP tersebut, karena pulsanya terus tersedot hingga mencapai 450 ribu rupiah, sejak dia secara iseng-iseng mengikuti promo hadiah yang ditawarkan via SMS Premium. Ia mendapat kesulitan untuk menghentikan (unreg) program tersebut.
Kasus dugaan pencurian pulsa atau penyedotan pulsa ilegal ini, kemudian ditangani Mabes Polri. Hal ini disebabkan korbannya tidak hanya berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya, melainkan sejumlah daerah. Selain sebagai pelapor, Feri bersama istrinya juga ditetapkan sebagai saksi. Sejumlah pakar teknologi informasi (IT) juga telah diminta keterangan sebagai saksi ahli.
Sedangkan berdasarkan informasi wartawan, pejabat Telkomsel yang diperiksa sebahai saksi oleh Bareskrim Polri itu adalah Vice President Humas Resourches System PT Telkomsel Bob Apriawan. Namun, hingga kini pihak kepolisian belum memeriksa pihak CP. Bahkan, penyidik belum juga menetapkan satu tersangka pun.(dbs/bie)
|