Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Suap Buol
Kasus Suap Bupati Buol, KPK Tetapkan Toto Listyo Sebagai Tersangka Baru
Monday 01 Jul 2013 17:51:47
 

Juru Bicara KPK, Johan Budi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berhasil menjerat mantan Bupati Buol Amran Batalipu dan Pengusaha Hartati Murdaya, kini KPK juga telah menetapkan Direktur PT Hardaya Inti Plantation (HIP) Toto Listyo menjadi tersangka baru dalam kasus suap Bupati Buol.

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP dalam press conferencenya di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa Toto Listoyo sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan yang dilakukan tim penyidik KPK, dengan dua alat bukti yang cukup terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Perkebunan PT Cipta Cakra Murdaya.

"Berdasarkan pengembangan yang dilakukan tim penyidik KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi di Perkebunan PT Cipta Cakra Murdaya," ujarnya, Senin (1/7).

Dalam kasus ini, Toto diduga orang suruhan yang menjadi perantara dalam kasus suap lahan kebun sawit PT Cipta Cakra Murdaya kepada Bupati Buol saat itu, Totolah yang meminta dan mengelontorrkan uang miliaran kepada Arman Batalipu .

"Penyidik menemukan 2 alat bukti yang cukup, bahwa (TL) sebagai tersangka pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Tipikor," ujar Johan.

Penetapan Toto menjadi tersangka, lanjut Johan, dilakukan sejak akhir Juni lalu. "Sejak 28 Juni lalu ditetapkan sebagai tersangka," pungkas Johan Budi.(bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden

Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional

Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum

Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden

• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional

• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum

• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat

• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2