Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Penabrakan
Kasus Tabrak Bocah, Sopir Pajero Sport Diadili
Wednesday 09 Jan 2013 09:02:55
 

Pengadilan Negeri Palopo.(Foto: Ist)
 
PALOPO, Berita HUKUM - Sopir Mitsubshi Pajero Sport DD 1385 SD jadi terdakwa dalam kasus kecelakaan lalulintas. Sopir tersebut menabrak seorang bocah berusia 9 tahun di poros Dusun Temboe, Desa Temboe, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu.

Terdakwa yang dimaksud adalah Aliyas Jafar (32), warga Jalan Landau kota Palopo. Sementara itu, dua saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Idil SH MH, yakni saksi Alan dan saksi Baso Agung warga Larompong Selatan.

Kedua saksi yang mengikuti sidang pekan kemarin Selasa (8/1), menerangkan kepada Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Ismail SH MH didampingi Susi Pangaribuan SH dan Fransiskus W Mamo SH tentang kejadian yang mereka saksikan.

Jumat, 19 Oktober 2012, sekira pukul 17:15 Wita, di Jalan poros Temboe, saksi Alan yang berada di dalam rumahnya mendengar suara benturan keras. Saksi lalu keluar dari rumahnya dan melihat mobil berwarna putih melintas dari arah palopo menuju arah Makassar, sementara dari arah lain, saksi melihat anak kecil terlentang di bawah aspal sebelah kanan jalan. Saksi kemudian mengangkat tubuh anak kecil yang berlumuran darah, anak kecil tersebut diketahui bernama Muhammad Firdaus, namun sayang nyawa anak tersebut tidak terselamatkan.

Sementara saksi Baso mengatakan, tidak melihat anak tersebut saat ditabrak, saksi hanya meilhat korban saat terlempar, lalu saksi mengejar mobil yang diduga menabrak korban. Terdakwa yang dijerat pasal 310 ayat (4) UURI No 22/2009 tentang LLAJ.(kjs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Penabrakan
 
  Kasus Tabrak Bocah, Sopir Pajero Sport Diadili
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2