PALOPO, Berita HUKUM - Sopir Mitsubshi Pajero Sport DD 1385 SD jadi terdakwa dalam kasus kecelakaan lalulintas. Sopir tersebut menabrak seorang bocah berusia 9 tahun di poros Dusun Temboe, Desa Temboe, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu.
Terdakwa yang dimaksud adalah Aliyas Jafar (32), warga Jalan Landau kota Palopo. Sementara itu, dua saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Idil SH MH, yakni saksi Alan dan saksi Baso Agung warga Larompong Selatan.
Kedua saksi yang mengikuti sidang pekan kemarin Selasa (8/1), menerangkan kepada Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Ismail SH MH didampingi Susi Pangaribuan SH dan Fransiskus W Mamo SH tentang kejadian yang mereka saksikan.
Jumat, 19 Oktober 2012, sekira pukul 17:15 Wita, di Jalan poros Temboe, saksi Alan yang berada di dalam rumahnya mendengar suara benturan keras. Saksi lalu keluar dari rumahnya dan melihat mobil berwarna putih melintas dari arah palopo menuju arah Makassar, sementara dari arah lain, saksi melihat anak kecil terlentang di bawah aspal sebelah kanan jalan. Saksi kemudian mengangkat tubuh anak kecil yang berlumuran darah, anak kecil tersebut diketahui bernama Muhammad Firdaus, namun sayang nyawa anak tersebut tidak terselamatkan.
Sementara saksi Baso mengatakan, tidak melihat anak tersebut saat ditabrak, saksi hanya meilhat korban saat terlempar, lalu saksi mengejar mobil yang diduga menabrak korban. Terdakwa yang dijerat pasal 310 ayat (4) UURI No 22/2009 tentang LLAJ.(kjs/bhc/opn) |