Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Pencari Keadilan
Kasus Taxi Blue Bird, Mintarsih Yakin Keadilan Masih Ada di Indonesia
Monday 09 Jun 2014 21:15:05
 

Dr Mintarsih A. Latief SpKJ.(Foto: BH/coy)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Bos PT Gamya, Mintarsih A. Latief, memang tidak ada pilihan selain harus yakin bahwa hukum masih berjalan sebagaimana mestinya mengingat akhir-akhir ini dia disibukkan gugatan hukum antara dirinya dengan Pimpinan PT Blue Bird Taxi, Purnomo Prawiro yang tak lain adik kandungnya sendiri. Keduanya mengawali usaha taksi dengan persentase saham yang sama. "Saya masih yakin, ada keadilan di Indonesia ini," ujar Mintarsih kepada wartawan di Jakarta, Senin (9/6).

Selain itu, bukan tanpa sebab Bos PT gamya yang juga dikenal sebagai aktivis berbagai organisasi di Indonesia ini merasa harus menyuarakan keyakinannya pada institusi peradilan di Indonesia. Apalagi lawan yang harus dihadapinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat ini bukanlah Pengusaha kelas teri. Purnomo Prawiro, Bos PT Blue Bird, yang disebut majalah Globe Asia tahun 2014 sebagai orang terkaya ke-57 di Indonesia ini diduga memiliki kelebihan dalam menekan lawan mengingat kekayaannya yang besar tersebut. Dana yang besar tidak menutup kemungkinan digunakan untuk membuat penekanan yang lebih besar lagi.

Mintarsih yakin bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memberikan putusan yang seadil-adilnya mengingat kasus gugatan senilai Rp4,9 Triliun atas dirinya ini sangat rawan Godaan sehingga membuat Institusi Pengawas Hukum mulai dari Mahkamah Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Komisi Yudisial menaruh perhatian atas jalannya sidang. Tidak berlebihan bila pihak Mintarsih sejak awal Sidang gugatan ini digelar segera melaporkan berbagai kejanggalan yang dialaminya ke 3 Institusi pengawas di atas. Bagaimana tidak, ragam gugatan yang dilayangkan Purnomo CS kepada Mintarsih dan keluarga ini dinilai penuh keanehan. Belum lagi nilai gugatan yang sangat tinggi yakni sekitar Rp4,9 Triliun.

Bahkan beberapa saksi ahli maupun saksi fakta yang dihadirkan dalam persidangan semuanya memberikan keterangan yang mematahkan argumen penggugat. Seorang saksi ahli yang dihadirkan, Sabam Leo Batubara dari Dewan Pers sempat mengeluhkan argumen gugatan karena gugatan tentang pemberitaan yang dianggap merugikan baru dilakukan setelah sekian tahun pemberitaan yang dianggap merugikan muncul. Bagi wartawan senior ini, gugatan Purnomo CS seharusnya diarahkan ke Dewan Pers terlebih dahulu bukan mendiamkannya bertahun-tahun kemudian menggugat Mintarsih.

Sebelumnya, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/5) menegaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial (KY) harus memonitor persidangan perkara sengketa antara pengurus perseroan PT Blue Bird Taxi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Tujuannya agar Hakim yang menyidangkan perkara tidak ”tergoda” dengan iming-iming salah satu pihak berperkara dalam menjatuhkan putusan.

”KPK dan KY wajib memonitor dan memantau pergerakan proses persidangan. Selain karena nilai gugatannya sangat fantastis bernilai triliunan juga permintaan sita jaminan terhadap tempat tinggal dan perusahaan, serta saham- saham milik Mintarsih dan putra-putrinya. Sita Jaminan-pun dimintakan untuk kedua kalinya oleh Purnomo beberapa saat sebelum adanya Putusan, yang diminta untuk dilaksanakan sebelum adanya Putusan Pengadilan. Mintarsih tentunya kaget, karena mendapat berbagai ceritera bahwa pada era ini, sita jaminan sebelum adanya putusan Pengadilan memungkinkan dan nilai transaksinya tinggi. Secara logika kalau tidak ada harapan untuk berhasil dilaksanakannya sita jaminan, maka rasanya surat permohonan kedua tidak akan dikeluarkan, karena jika tidak berhasil disita, maka tentunya hal ini akan mencoreng nama Purnomo. Apalagi pada saat sita jaminan akan diputuskan, banyak karyawan Purnomo ikut menonton di Pengadilan. Sekiranya Sita Jaminan dikabulkan, maka langsung memiskinkan tergugat,” papar Petrus.

Menurutnya kekhwatiran terhadap kemungkinan Hakim mengabulkan sita jaminan yang dimohonkan penggugat sangat beralasan. Sebab masih banyak kejadian dimana sejumlah putusan dan penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan bersifat transaksional/beraroma suap. Padahal perkara yang digugat sekarang diawali dengan gugatan sengketa PT Blue Bird Taxi dalam hal mana Mintarsih dan pemegang saham PT Blue Bird Taxi yang lain mempermasalahkan adanya perusahaan lain dengan nama PT Blue Bird milik Purnomo yang juga bergerak dalam bidang usaha taksi, dengan menggunakan logo dan merk yang sama, serta menempati pool dan gedung PT Blue Bird Taxi, menggunakan tilpun-tilpun, fasilitas-fasilitas, karyawan-karyawan, pengemudi-pengemudi dan melayani pesanan dari PT Blue Bird Taxi, sehingga PT Blue Bird Taxi menjadi sangat kerdil dan dilain pihak PT Blue Bird milik Purnomo menjadi raksasa dan Purnomo menjadi orang terkaya no. 57 di Indonesia.

”Kita tidak menuduh ada praktek suap atau transaksi dalam perkara perdata PT Blue Bird Taxi, akan tetapi oleh karena kondisi riil di Pengadilan yang penuh transaksional maka harus ada instansi yang mampu memberikan rasa nyaman bagi pencari keadilan ketika berperkara di Pengadilan,” ujarnya.

Peran media sudah maksimal memberitakan tentang praktek suap dan modal transaksional di Pengadilan, namun peran KPK dan KY untuk membuat efek jera Hakim belum maksimal kendati sudah ada beberapa Hakim yang ditangkap, karena terima suap dari pihak berperkara.

”Kontrol pers menjadi mubasir kalau KPK dan KY mengambil sikap diam tanpa melakukan sesuatu gerakan kontrol apapun. Apalagi tutup mata pada praktek transaksional yang sudah membudaya di Pengadilan,” ujarnya.

Perkara gugatan melawan hukum antara : Purnomo Prawiro dkk (Direktur PT Blue Bird Taxi) melawan Mintarsih A. Latief dan keluarga ditangani Hakim bernama Soeprapto dan 2 orang Hakim lainnya.

Soeprapto beberapa bulan lalu telah dilaporkan ke KY oleh pihak tergugat Mintarsih, karena dikhwatirkan tidak bisa obyektif dalam memutuskan perkara. Alasannya Soeprapto menangani semua perkara PT Blue Bird Taxi yang muncul pada tahun 2013 siapapun penggugatnya, atau jikapun posisi penggugat berbalik menjadi tergugat; tetapi merupakan pihak yang berperkara dengan pihak PT Blue Bird Taxi. Perkara tersebut yakni gugatan PT Blue Bird Taxi (Purnomo selaku Direktur PT Blue Bird Taxi) melawan Mintarsih dkk.

Tanggal 17 Mei 2013, muncul gugatan perbuatan melawan hukum oleh Lani Wibowo dan Elliana Wibowo (selaku pemegang saham PT Blue Bird Taxi) melawan Purnomo dkk (Direktur PT Blue Bird Taxi dan PT Blue Bird) dan gugatan perbuatan melawan hukum Mintarsih kepada Purnomo dkk (selaku Direktur PT Blue Bird Taxi).

Terkait hal ini, Hakim Soeprapto tidak bisa dikonfirmasi oleh wartawan. Sedangkan pihak Purnomo yang dihubungi melalui Kuasa Hukumnya Hotman Paris Hutapea juga tidak memberikan penjelasan kendati handphone Hotman aktif, tapi tidak ada suara yang menyambut di ujung telpon.

”Kalau pihak kami tidak tahu mengapa hakimnya (Soeprapto-red) itu-itu juga,” ujar Mintarsih ketika ditanya apakah mengetahui alasan penunjukkan Hakim Soeprapto.(bhc/coy)



 
   Berita Terkait > Pencari Keadilan
 
  2 Hari Sudah, Nekat Panjat Tower Sutet Tuntut Keadilan Kasus Lingkungan di Bajanawa NTT
  Bukti dan Fakta Persidangan, Hiendra Sunyoto Tidak Bersalah
  Dapat Perlakuan Diskriminasi, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Untuk Keadilan Nyatakan Sikap Protes
  Rencana MAY DAY 2017, Jutaan Pekerja Turun ke Jalan, Tuntut Keadilan dan Kesejahteraan
  Autopsi Siyono Bagian dari Pencarian Keadilan dan Kejujuran
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2