Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus Tobri
Kasus Tobri Divonis Ringan, Kejari Serang Akan Mengajukan Banding
Thursday 03 Jan 2013 09:04:28
 

Kejaksaan Negeri Serang.(Foto: Ist)
 
SERANG, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang me­mastikan akan mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang terhadap dua terdakwa pengeroyokan yang menyebabkan Tobri (23), warga Cikeupuh, Kelurahan Unyur, Kota Serang te­was. “Kami jelas banding atas vonis Majelis Hakim itu. Kami sepakat banding,” kata Kepala Seksi Pidum Kejari Serang Yusuf Ibrahim, Selasa (2/1).

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Serang memvonis empat tahun penjara terhadap terdakwa Rof (16) dan Juh (13). Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 170 KUHP ayat 1, 2, dan 3. Putusan hakim lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama enam tahun penjara.

Selain vonis yang lebih rendah dari tuntutan, banding juga lantaran melihat berbagai situasi di Kota Serang. “Vonis yang dijatuhkan Ketua Majelis Dio Syuhada itu lebih rendah dari pada tuntutan kami," tambahnya.

JPU akan melayangkan memori banding ke PN Serang, kemudian diteruskan ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten. “Kami tak menyertakan barang bukti baru. Kami hanya sertakan berkas dan petikan putusan PN Serang saja. Cukup seperti itu saja,” paparnya.

Dia menambahkan, untuk berkas sepuluh tersangka lainnya pada perkara yang sama, akan dilimpahkan awal 2013. Pihaknya tak terburu-buru melimpahkan berkas, karena para tersangka berusia dewasa. “Memang masa tahanan akan habis, tapi bisa diperpanjang kembali,” kata Yusuf.(sm/kjs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2