Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Flu Burung
Kasus Vaksin Flu Burung Dibahas BAKN DPR, BPK dan BPKP
Wednesday 28 Nov 2012 22:31:52
 

Ketua BAKN, Sumaryati Aryoso (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pertemuan antara Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) membahas masalah pengadaan vaksin flu burung. Pertemuan tersebut dilakukan di Ruang Rapat BAKN DPR Ruang Pansus B Senayan Jakarta, Selasa (27/11) siang, dipimpin langsung oleh Ketua BAKN DPR Sumaryati Aryoso.

Ketua BAKN Sumaryati Aryoso mengatakan, hasil diskusi antara BAKN dengan BPK dan BPKP tersebut akan dijadikan masukan kepada Komisi IX DPR khususnya Panja Vaksin Flu Burung.

Anggota BAKN Kaharuddin Syam dalam pertemuan tersebut mengungkapkan adanya indikasi uang negara telah menguap. Apalagi masalah anggaran pengadaan vaksin flu burung yang diselenggarakan oleh BUMN Bio Farma tersebut tidak mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan.

Ketua BAKN berharap, dalam pertemuan antara BAKN DPR, BPK dan BPKP akan ada jalan keluar yang terbaik, mengingat ada beberapa barang yang telah dibeli dan disimpan di dalam gudang, serta pembangunan ciken briding di Cisarua yang dikhawatirkan besi-besinya dicuri orang sehingga mengakibatkan kerugian negara, akan bisa dicegah.

Kerugian tersebut sebetulnya dapat diminimalisir, maka kata Sumaryati, baik potensi maupun indikasi harus ada tindak lanjut dari sisi hukum baik oleh Kabareskrim maupun KPK.

Lebih lanjut dikemukakan, BAKN juga menginginkan dari hasil pemeriksaan BPK ini dapat dijadikan sebagai alat bukti, jangan sampai masalah ini dapat merugikan negara yang lebih besar lagi.

Sementara itu Anggota BPK Rizal Djalil mengatakan, berbagai fasilitas pengadaan vaksin flu burung oleh rakyat sangat dibutuhkan. Yang perlu dilakukan adalah secepat mungkin Depkes dengan tim independennya melakukan identifikasi, serta infentarisasi, mana alat-alat yang masih bisa dipakai dan mana alat-alat yang sudah tidak bisa dipakai.

“ Yang masih bisa dipakai ya dipakai, akan tetapi yang sudah tidak bisa dipakai anggap saja itu merupakan kerugian negara,” ujarnya.

Untuk melakukan tugas-tugas tersebut harus ada kordinasi dengan Bareskrim yang sudah menyita alat-alat tersebut, maka BAKN DPR dapat mengirim surat agar Bareskrim dapat memberikan bantuan kepada tim independen melakukan pemutahiran alat-alat tersebut.

“ Komitmen BPK siap untuk melakukan tugas kalau memang BAKN memerlukan tim pendampingan pada saat berhadapan dengan teman-teman di Pansus maupun di Panja,” kata Rizal.

Prof. Mardiasmo dari BPKP mengatakan, jika ada alat-alat serta bangunan yang memang tidak sesuai dengan kenyataannya atau tidak sesuai dengan fungsinya, perlu ditindak lanjuti. Untuk itu BPKP siap menindaklanjuti sesuai dengan bidang tugasnya.(spy/dpr/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Flu Burung
 
  Hati-hati Flu Burung, Belasan Ribu Unggas Mati di Jabar
  18 Orang di Cina Diserang Flu Burung H7N9
  AIRC Unair Temukan Vaksin Flu Burung
  Universitas Airlangga Temukan Vaksin Flu Burung, Pemerintah Kurang Cepat Merespon
  Pemerintah Diminta Buat Peringatan Resmi Penyebaran Virus Flu Burung
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2