Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Kasus Tanah
Kata Pakar Hukum Agraria, Non Eksekutabel Sebelum Ingkrah
2024-12-11 09:33:53
 

Pakar Hukum Agraria, Ryan Rudyarta (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Para pihak yang sedang mengalami sengketa harus menunggu putusan yang sudah benar dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), sebelum melakukan eksekusi. Agar mendapatkan kepastian hukum.

Demikianlah hal ini dikatakan pakar hukum Agraria, yang juga dosen di Universitas Satyagama Ryan Rudyarta kepada wartawan, di Jakarta, pada Senin (9/12).

"Upaya hukum itu terbagi 2, yaitu upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa. Upaya hukum biasa contohnya banding dan kasasi. Upaya hukum luar biasa contohnya adalah peninjauan kembali atau PK yang diajukan ke Mahkamah Agung. Para pihak yang terlibat perlu menunggu sebuah keputusan mencapai inkrah, karena kalau bertindak dengan putusan yang belum inkrah maka tidak ada kepastian hukumnya," ujarnya.

Ryan mengatakan Inkrah dalam hukum artinya putusan berkekuatan hukum tetap. Status inkrah terhadap putusan bisa didapatkan apabila suatu putusan sudah tidak dapat diajukan upaya hukum lagi. Jadi,inkrah adalah keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap pada perkara pidana.

"Status inkrah itu saat tidak ada lagi upaya hukum yang diajukan oleh para pihak. Jika masih ada upaya hukum artinya belum inkrah. Kasus yang putusannya belum inkrah maka belum bisa dilakukan eksekusi karena masih belum jelas kepastian hukumnya," ungkapnya.

Ryan Rudyarta yang juga anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) ini menjelaskan seperti kasus yang sedang terjadi pada PT. Hasana Damai Putra atau Damai Putra Group (DPG). DPG memiliki objek yang sertifikat jual belinya dinyatakan sah secara hukum oleh Pengadilan Negeri Bekasi. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 530/Pdt.G/2014/PN.Bks jo Nomor 50/PDT/2017/PT.BDG jo Nomor 1785 K/PDT/2018 jo Nomor 419 PK/PDT/2019. Namun digugat oleh Rawi yang mengaku sebagai pemilik objek yang sama dengan putusan Nomor 493/Pdt.G/2019/PN/Bks yang disahkan oleh PN Bekasi juga.

"Menurut saya perlu melihat putusan yang sudah inkrah terlebih dahulu. Pada tahun 2014 PN Bekasi sudah mengeluarkan putusan yang sudah inkrah. Menariknya pada 2019 ada putusan berbeda dengan putusan sebelumnya pada objek yang sama dan lembaga yang mengesahkannya pun sama," ujar Ryan Rudyarta yang juga dosen di Universitas Podomoro.

Berdasarkan Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri (diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Tahun 2019), eksekusi tidak dapat dilaksanakan (non-eksekutabel), apabila terdapat 2 putusan yang bertentangan atas obyek yang sama. Meskipun sedang menunggu hasil putusan PK di MA, namun Pengadilan Negeri (PN) Bekasi telah 2 kali mengirimkan surat eksekusi untuk objek properti yang statusnya belum inkrah kepada PT. Hasana Damai Putra.

"Jika melakukan tindakan tapi tidak mengacu pada hasil keputusan yang inkrah maka dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Dampaknya akan menimbulkan kerugian materil dan imateril terhadap para pihak. Jadi pendapat saya, sebaiknya para pihak saling menghargai upaya hukum yang sedang dilakukan dan menunggu hasil PK yang saat ini masih berlangsung di MA," ungkap Ryan Rudyarta yang juga seorang pengacara.

PT. Hasana Damai Putra telah berupaya untuk melaksanakan prinsip Good Corporate Governance yaitu patuh pada hukum dan transparan terhadap kasus yang sedang dijalani. PT. Hasana Damai Putra melakukan pendekatan profesional dalam penanganan kasus dan tetap melindungi hak hak konsumen dan stakeholder lainnya.

"Good Corporate Governance itu adalah prinsip yang harus diterapkan dalam suatu perusahaan. Itu harus benar-benar ditegakkan antara lain prinsip akuntabilitas, transparansi, dan profesionalitas. Hal tersebut demi menjaga kepentingan para stakeholders. Perkara saat ini sedang ditangani oleh para profesional jadi para pihak diharapkan tunggu saja keputusan dari MA. Saya pun berharap kedepannya tidak ada lagi kekeliruan dan mal-adminitrasi dalam pendaftaran tanah," pungkasnya.(bh/ams)



 
   Berita Terkait > Kasus Tanah
 
  Kompleksitas Hukum Kepemilikan Tanah di Kecamatan Medan Satria
  Kata Pakar Hukum Agraria, Non Eksekutabel Sebelum Ingkrah
  PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan
  Kuasa Hukum: Iwan Chandra Pemilik Resmi Surat Tanah 771 Persil 109 di Roa Malaka Tambora !
  Titik Terang Temuan Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri di Jalan Pasar Pagi No 126 Roa Malaka Tambora
 
ads1

  Berita Utama
Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

Kombes Donald Simanjuntak Akhirnya Dipecat dari Polri Buntut Kasus DWP

Desak DPR Bela Hak Konsumen, Korban Meikarta Tetap Gelar Aksi Meski Diguyur Hujan

Rapat Verifikasi dan Pencocokan Piutang Tetap Berjalan Tanpa Kehadiran Sritex

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Bereaksi Usai Connie Bakrie Sebut Nama Iriana,Terlibat Skandal Pejabat Negara?

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

Kombes Donald Simanjuntak Akhirnya Dipecat dari Polri Buntut Kasus DWP

Siap-siap,Inilah Merek HP Tak Bisa Gunakan WhatsApp Per 1 Januari 2025, Termasuk iPhone

Serba-serbi Isu Muktamar Luar Biasa Nahdlatul Ulama

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2