Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Buku
Kata-Kata Harus jadi Instrumen Politisi
2019-08-30 22:04:25
 

Tampak suasana diskusi peluncuran buku Fahri Hamzah "Gelora Kata-Kata" di Ruang Abdul Muis gedung DPR_RI.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Seorang politisi harus pandai berargumentasi lewat kata-kata. Aktivitas bericara penting dalam menggelorakan demokratisasi di sebuah negara. Kritik argumentatif muncul dari kata-kata. Di sinilah pentingnya para politisi bisa berbicara dalam segala gayanya. Kata-kata itu jadi alat atau instrumen bagi para politisi.

Demikian mengemuka dalam diskusi peluncuran buku Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah berjudul "Gelora Kata-kata, Seputar Demokrasi dan Musuh-Musuhnya". Hadir sebagai pembicara Anggota F-PKS DPR RI Mahfuz Sidik, akademisi Rocky Gerung, dan moderator Jessica Wowor. Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon ikut hadir. Tak ketinggalan sang penulis Fahri Hamzah hadir mejadi pembicara utama di akhir pertemuan.

Mahfuz yang menjadi pembicara pertama mengungkap latar pergaulan Fahri hingga menjadi politisi. Katanya, Fahri besar di luar lingkungan berkultur Jawa. Fahri adalah orang NTB dan istrinya dari Sumatera Barat. Di dunia politik, dia juga punya kawan akrab bernama Anis Mata. Bahkan, sebelumnya di dunia pergerakan ia berkenalan dengan Ihsan Tanjung. Lingkungan orang disekitarnya telah membentuk karakter Fahri yang lantang bicara.

"Dari Adi Sasono, Fahri belajar nilai-nilai kerakyatan. Dan yang patut dipuji dari seorang Fahri adalah dia orang yang sangat ikhlas dalam beride," nilai Mahfuz.

Buku yang menjadi tema diskusi ini sebetulnya adalah kumpulan postingan di akun Twitter Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) itu. Semua kritik, pikiran, dan isi hati disampaikan apa adanya setiap kali mempublikasikan Twitter-nya.

Rocky Gerung yang tampil menjadi pembicara kedua menyatakan, buku yang dirilis ini sangat tepat waktunya saat kata-kata seringkali disalahpahami penguasa. Menurut Gerung, buku Fahri tersebut berisi pikrian-pikiran pendek yang membongkar kebohongan dan kepalsuan. "Buku atau kata adalah fondasi bernegara kita," ucapnya.

Buku yang merupakan media menuangkan kata-kata dan pikiran idealnya jadi kewajiban para politisi untuk dimiliki dan dibaca. Dan infrastruktur bernegara adalah buku. Bahkan, konstitusi negara kita awalnya merupakan perang kata-kata dalam sebuah perdebatan bagaimana mendirikan negara.

"Kata-kata adalah peralatan politisi. Kini, berdemokrasi bisa dilakukan lewat twitter. Untuk itu saluran berdemokrasi ini tidak boleh dibendung dengan memblokir saluran internet," tutur Rocky.

Berdemokrasi lewat twitter diistilah Gerung dengan Twittokarasi. Mereka yang tidak berkata-kata untuk kemajuan demokrasi berarti kekurangan IQ. Dan buku Fahri ini, sebut Rocky, sebagai sumbangsih berdemokrasi.(mh/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2