JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya dan Polres jajarannya kembali berhasil mengungkap dan menangkap sejumlah kawanan begal pesepeda yang beraksi di wilayah DKI Jakarta.
"Kami kembali membekuk 12 tersangka pelaku dalam kasus begal pesepeda," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana, saat memimpin konferensi pers hasil pengembangan kasus begal pesepeda, didampingi Kabid Humas PMJ Kombes Pol Yusri Yunus, Dirreskrimum PMJ Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, dan Kapolres Metro Jakarta Pusat. Kombes Pol Heru Novianto, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (7/11).
"Dari 12 tersangka yang dibekuk, 10 orang adalah pelaku begal dan 2 orang lainnya adalah penadah handphone hasil rampasan pelaku yang berjumlah 71 handphone," terang Nana.
Nana menjelaskan, dari 12 pelaku begal pesepeda yang dibekuk, ada 3 orang terpaksa ditembak petugas karena melakukan perlawanan dengan mencoba merebut senjata petugas saat ditangkap.
"Ada 3 pelaku yang melawan karena mencoba merebut senjata petugas saat ditangkap. Sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur. Ke 3 pelaku ini akhirnya meninggal dunia saat dilarikan ke rumah sakit," papar Nana.
Ia menambahkan, dari 12 tersangka baru yang dibekuk ini dua orang adalah pelaku begal terhadap perwira TNI yakni Kolonel Marinir Pangestu Widiatmoko, yang terjadi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Senin 26 Oktober 2020 lalu.
"Dua pelaku yang dibekuk itu adalah RHS (32) dan RY (39). Keduanya merupakan warga kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Sementara dua pelaku lainnya yakni N dan D buron dan dalam pengejaran polisi," lugasnya.
Dengan kembali dibekuknya 12 pelaku maka total ada 22 pelaku yang berhasil dibekuk oleh tim Reskrim Polda Metro Jaya dalam kasus begal pesepeda selama sebulan terakhir antara Oktober hingga November 2020.
"Jadi total ada 22 tersangka pelaku kasus begal pesepeda. Ke 22 tersangka itu hasil pengungkapan 10 kasus dari 13 kasus begal sepeda yang dilaporkan," beber Nana.
"Dari 13 laporan polisi sudah terungkap 10 LP (Laporan Polisi) atau crime clearance, ini sudah 77 persen," jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
"Untuk penadahnya dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun," tutup Nana.(hum/bh/amp) |