Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Hary Tanoesoedibjo
Ke Pak Hakim, Hary Tanoe Sandarkan Nasibnya
2017-07-11 10:00:23
 

Ilustrasi. Hary Tanoesoedibyo.(Foto: dok.BH)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Hary Tanoesoedibjo diam-diam sudah mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka dirinya dalam kasus SMS ancaman. Kemarin, sidang perdana gugatan praperadilan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ke Pak Hakim, Tanoe sandarkan nasibnya.

Sebelumnya, Tanoe maupun kuasa hukumnya "tertutup" ketika ditanyai soal permohonan praperadilan. Ternyata, pengajuan gugatan ini sudah dilayangkan ke PNJaksel sejak 20 Juni 2017, bertepatan dengan disampaikannya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus ini kepada Tanoe. Pengajuan praperadilan terdaftar dalam surat Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 71/Pid.Prad/2017/PN.Jkt.Slt tertanggal 20 Juni 2017. Sidang gugatan itu digelar di PNJaksel pukul 11.40 WIB. Yang mengadili, hakim tunggal Cepi Iskandar. Tanoe tak hadir. Dia diwakili tim pengacara yang dipimpin Munatshir Muntaman. Sementara pihak tergugat, yakni Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri diwakili tim hukum dari Divisi Hukum Polri.

Agenda sidang yakni membacakan poin keberatan dari pengacara Tanoe sebagai pihak pemohon. Hakim Cepi Iskandar kemudian menyatakan, surat permohonan praperadilan dari Tanoe dan jawaban dari pihak Polri dianggap dibacakan. Sidang yang berlangsung 30 menit ini ditutup dan akan dilanjutkan hari ini dengan agenda pembuktian.

Usai sidang, Munathsir menyebut, gugatan praperadilan terkait dengan proses penyidikan perkara yang menjerat kliennya. Proses itu tidak sesuai standar operasional. Dalam Pasal 109 KUHAP disebutkan, SPDP harus dikirim kepada terlapor dan pelapor dalam kurun waktu 7 hari. Namun kenyataannya, SPDP baru dikirim 47 hari kemudian. "Sebagaimana kita ketahui, penyidikan itu pada 4 Mei 2016, kemudian SPDP itu baru dilakukan pada pemohon sekitar 20 Juni 2017, jadi ada selang waktu 47 hari," tutur Munathsir.

Lamanya pengiriman SPDP itu, kata dia, menyalahi ketentuan KUHAP. Karena itu, dia meminta korps baju coklat membatalkan status tersangka kliennya dan menghentikan penyidikan kasus SMS ancaman terhadap jaksa Yulianto. "Kami minta ke majelis SPDP-nya, laporan polisinya, sampai penetapan oleh polisi dibatalkan," serunya.

Selain itu, Munathsir juga menegaskan isi SMS yang dikirim ke jaksa Yulianto bukan ancaman. Padahal, dalam Pasal 29 UU ITE yang dijeratkan pada Tanoe, harus jelas ancamannya. "SMS ini, hanya bersifat umum atau visi-misi pemohon kenapa dia terjun ke dunia politik," ujarnya. Karena itulah, dia optimis, pihaknya bakal memenangkan gugatan praperadilan itu. "Kami optimis. Proses penyidikannya sudah di luar prosedur jadi kami optimis, Insya Allah praperadilan akan diterima," ujarnya. Ia meyakini status tersangka kepada Tanoe akan gugur dengan sendirinya.

Terpisah, Direktur Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran kembali menegaskan, proses penyidikan yang dilakukan penyidiknya sudah sesuai dengan KUHAP. "Kami yakin proses penyidikan sudah sesuai KUHAP. Silakan ikuti di persidangan, itu sidang terbuka," ujarnya menanggapi soal praperadilan yang diajukan Tanoe.

Kabag Penum Polri Kombes Martinus Sitompul menambahkan, penetapan tersangka kepada Tanoe berdasarkan alat bukti yang kuat. "Selanjutnya, kita serahkan ke persidangan praperadilan," katanya di Mabes Polri, kemarin.

Ketua DPW Partai Perindo DKI Jakarta, Sahrianta Tarigan meminta Presiden Jokowi mencopot Jaksa Agung M Prasetyo jika Majelis Hakim PN Jaksel mengabulkan gugatan Tanoe. "Kita lihat nanti putusan praperadilannya. Kalau memang dinyatakan gugatan diterima, berarti Jaksa Agung harus diganti. Karena masih banyak kasus-kasus yang lebih besar, kenapa yang ditangani cuma masalah SMS," tegasnya.(rmol/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2