Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Illegal Fishing
Kebijakan Menteri Susi Hendaknya Perhatikan Nasib Nelayan Kecil
2016-05-10 08:47:34
 

Komisi IV apresiasi Badan Karantina Perikanan Kendari yang telah menggagalkan penyelundupan 316 kepiting.(Foto: Istimewa)
 
KENDARI, Berita HUKUM - Sejumlah kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, diakui cukup tegas dan bikin takut pelaku pencurian ikan. Namun disisi lain kebijakan tersebut kurang berpihak kepada nelayan kecil.

Kebijakan dan peraturan Kementerian KKP yang tujuannya mencegah illegal fishing ini, tidak diikuti dengan program lainnya yang bisa menyelamatkan nasib nelayan tradisional. "Saya mengapresiasi upaya Menteri Susi untuk mencegah pencurian ikan, khususnya oleh asing. Tapi nyatanya, kebijakan lainnya justru menambah kesengsaraan para nelayan," kata Anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono dari PDIP saat berkunjung ke Badan Karantina Perikanan di Kendari - Sulawesi Tenggara, Selasa (10/5).

Dia juga menyoroti Peraturan Menteri (Permen) Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP) RI Nomor 1 dan 2 Tahun 2015 yang melarang penangkapan lobster, rajungan dan kepiting juga melarang penggunaan Pukat Hela dan Pukat Tarik untuk menangkap ikan.

"Banyak Nelayan di Indonesia mengeluhkan tentang peraturan Menteri KKP tersebut misalnya mengenai alat tangkap tradisional yang sudah puluhan tahun mereka gunakan itu dilarang. Akibat adanya pelarangan serta penangkapan banyak nelayan yang menganggur," paparnya.

Harusnya, penerapan aturan menteri KKP tersebut dibarengi dengan solusi dan proses pendampingan terhadap nelayan yang mengalami dampak peraturan tersebut.
Berdasarkan alasan itu, politkus PDIP ini juga mengusulkan agar Menteri Susi secepatnya mencarikan solusi dari peraturan yang dibuatnya.

Saat mengunjungi Balai Karantina Perikanan (BKP) Kendari, Komisi IV DPR mengapresiasi Balai Karantina Perikan Kendari telah mengimplementasi peraturan menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) no 1 tahun 2015, berhasil menggagalkan penyeludupan Kepiting sebanyak 316 ekor senilai 77,6 juta.

Berdasarkan Permen tersebut, penangkapan lobster (Panulirus sp) dapat dilakukan dengan ukuran panjang karapas diatas delapan sentimeter, kepiting (Scylla spp) dengan ukuran lebar karapas di atas 15 sentimeter, dan rajungan (Portunus pelagicus spp) dengan ukuran lebar karapas di atas 10 sentimeter.

Komisi IV DPR RI dengan Kementerian KKP telah sepakat bahwa menteri akan merevisi peraturan Menteri KKP No. 1 tahun 2015 tentang larangan penangkapan kepiting, lobster dan rajungan.(Andri/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2