Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus DPID
Kebohongan Wa Ode Terbongkar
Wednesday 24 Oct 2012 22:18:27
 

Suasana Sidang Vonis Wa Ode Nurhayati di PN Tipikor Jakarta (Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang kasus dugaan penyuapan anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, Wa Ode Nurhayati, untuk mengurus Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah dengan terdakwa Fahd el Fouz terungkap dengan bukti baru terkait keterangan Wa Ode sebelumnya di persidangan beberapa hari yang lalu.

Para karyawan Bank Mandiri Cabang DPR memberi kesaksian, saat transaksi setor tunai-tarik tunai dari rekening Fahd ke rekening Wa Ode, melalui asistennya, Seva Yolanda, ternyata dihadiri oleh Wa Ode.

"Kebohongan Wa Ode terbongkar semua di persidangan, rekayasa keterangan itu luar biasa. Wa Ode sebelumya bilang tidak tahu uang itu dari mana, "kata anggota Majelis Hakim, Pangeran Napitupulu, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (23/10).

Wa Ode divonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam kasus korupsi terkait Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dan pencucian uang.

Saksi dari pegawai Bank Mandiri Cabang DPR, Gunawan, menuturkan, pada 13 Oktober 2010, Fahd datang ke Bank Mandiri bersama Haris Andi Surahman untuk membuat rekening baru atas nama Haris dengan setoran awal Rp 2 miliar dari uang Fahd. Haris adalah orang yang menjadi perantara antara Fahd dan Wa Ode untuk mengurus DPID di Kabupaten Bener Meriah, Aceh Besar, dan Pidie Jaya.

Haris hari itu kemudian menarik tunai Rp 1,5 miliar, tetapi fisik uang tetap di teller bank. Sorenya, sekitar pukul 13:00 WIB, kata Gunawan, uang akan diambil Haris. Sore itu juga ada pertemuan antara Haris, Fahd, dan Wa Ode. Mereka berada di Ruang Prioritas Bank Mandiri. "Setelah pukul 3 sore itu, penyerahan uang secara lisan dari Haris ke Seva, Bu Wa Ode ada di ruang prioritas," kata Gunawan.

Penyerahan uang ke Seva hanya berupa slip penyetoran tunai dari Haris ke Seva dan selanjutnya dipindahkan ke rekening Wa Ode. "Uang secara fisik masih di teller, tidak diambil, kemudian oleh Seva disetor ke rekening Wa Ode," kata Wa Ode.

Asisten Wa Ode, Seva Yolanda, banyak mengaku tidak tahu atau lupa setiap detail transaksi yang dilakukan. Namun, untuk uang Rp 1,5 miliar dari Haris itu, menurut Seva, Ia terima secara tunai dan kemudian dibawa ke Apartemen Permata untuk diserahkan kepada Wa Ode. Wa Ode kemudian menyuruh Seva mengembalikan uang tersebut.

Menurut Gunawan, 14 Oktober, ada lagi setoran uang dari Fahd Rp 1 miliar ke rekening Haris, tetapi hari itu tidak ada Wa Ode. Sore harinya, Haris baru menyetorkan uang Rp 500 juta ke Seva yang kemudian oleh Seva disetorkan ke rekening Wa Ode.

Saksi Dedi Kusnadi, Kepala Bank Mandiri Cabang DPR, membenarkan adanya transaksi tersebut. Menurut Dedi, Seva kemudian memasukkan dana ke rekening Wa Ode.

Kesaksian Gunawan diperkuat karyawan Bank Mandiri lainnya, Daeng Lyra.

Majelis Hakim yang dipimpin Suharyoto sempat memerintahkan Seva menggeser kursinya lebih dekat ke meja Majelis Hakim. Itu terjadi karena Seva selalu menjawab, "Apa, Pak?" atau "Saya lupa".(kpk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kasus DPID
 
  KPK Kembali Periksa Haris Andi Surahman
  Inkracht, KPK Eksekusi Wa Ode Nurhayati
  Anggota Komisi III Andi Anzar Penuhi Panggilan KPK
  Irgan Waketum Komisi IX DPR Dipanggil KPK
  Dituding Terima Duit DPID, Ketua Fraksi PAN: Saya Tidak Kenal Haris Suharman
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2