Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Dubes
Kecam Keras Eksekusi, Australia akan Tarik Dubes
Wednesday 29 Apr 2015 14:02:22
 

Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dalam penjara,.dinyatakan bersalah dalam kasus penyelundupan narkoba pada 2006.(Foto: news.com.au)
 
AUSTRALIA, Berita HUKUM - Perdana Menteri Australia, Tony Abbott, mengecam keras eksekusi hukuman mati di Cilacap dan akan menarik duta besar. "Australia menghormati sistem hukum Indonesia, kedaulatan Indonesia. Tapi kami mengecam keras eksekusi ini. Makanya hubungan dengan Indonesia tidak akan bisa sama lagi. Begitu proses yang terkait dengan Chan dan Sukumaran selesai, kami akan menarik duta besar kami untuk konsultasi," kata Abbott, hari Rabu (29/4).

Sebelumnya, pejabat tinggi di Kementerian Luar Negeri Australia, Steven Ciobo, mengutuk pelaksanaan eksekusi hukuman mati di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu dini hari (29/4).

Ciobo melalui akunnya di Twitter menyebut pelaksanaan eksekusi ini "penyalahgunaan kekuasaan".

Dari delapan yang menjalani hukuman mati, dua di antaranya adalah dua warga negara Australia, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, yang dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus narkoba pada 2006.

Sukumaran dan Chan menjadi dua warga Australia pertama yang dieksekusi sejak warga Australia lain, Nguyen Tuong Van, dihukum gantung di Singapura pada 2005 dalam kasus penyelundupan heroin, kata kantor berita AFP.

Reaksi keras

Pemimpin Partai Buruh yang beroposisi Bill Shorten dan Menlu bayangan Tanya Plibersek mendesak pemerintah Australia untuk "mengeluarkan reaksi keras" atas eksekusi tersebut.

"Sebagai sahabat dekat dan tetangga Indonesia, Australia sangat terluka karena permintaan pengampunan dari kami tidak dihiraukan," demikian pernyataan bersama yang mereka keluarkan.

"Sama sekali tidak bisa diterima bagi Indonesia untuk tetap melaksanakan (eksekusi) sementara proses hukum yang penting belum selesai. Ini menimbulkan pertanyaan tentang komitmen Indonesia untuk menegakkan prinsip negara hukum." Chan dan Sukumaran dieksekusi bersama beberapa terpidana lain di Nusakambangan.

Satu terpidana, Mary Jane Veloso, ditunda pelaksanaannya karena permintaan pemerintah Filipina, setelah seseorang yang mengaku menjebak Mary Jane Veloso untuk menjadi kurir narkoba, menyerahkan diri.(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2