Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pencemaran Nama Baik
Kecewa Dituduh Menggelapkan Dana, Harbiansyah Tempuh Jalur Hukum
Friday 29 Mar 2013 15:03:06
 

Harbiansyah Hanafiah, Wakil Ketua Badan Tim Nasional (BTN).(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kisruh antara Harbiansyah Hanafiah, Wakil Ketua Badan Tim Nasional (BTN) dengan Ketua BTN Isran Noor rupanya akan berbuntut panjang menuju kejalur hukum. Merasa dirinya kecewa sudah dicemarkan nama baiknya dengan tuduhan menggelapkan dana Timnas membuat Harbiansyah berfikir untuk membawa masalah ini ke jalur hukum.

Seperti yang dikabarkan baik media nasional maupun lokal beberapa hari lalu, Bos Persisam Putra Samarinda, Isran Noor sempat mengatakan bahwa Harbiansyah telah menggelapkan dana Timnas sebesar Rp 2 miliar.

"Saya sudah berusaha sabar, karena pertimbangan dia juga masih sahabat saya sudah cukup lama, tapi faktanya jadi begini, saya kecewa jadi mau atau tidak mau saya akan melakukan upaya hukum atas pencemaran nama baik," ujar Harbiansyah saat dihubungi pewarta BeritaHUKUM.com, Jumat (29/3).

"Saya sudah melakukan konsultasi hukum dengan pengacara di Jakarta agar semuanya menjadi jelas dan gamplang di mata masyarakat," katanya.

Menurut Harbiansyah, dirinya sampai sekarang belum bisa menghubungi Isran Noor untuk menjelaskan polemik tersebut, namun dia (Isran Noor) sampai saat ini masih belum ada kabar sama sekali.

"Saya sudah coba telepon ataupun SMS kepada Pak Isran, seperti janji saya untuk mengembalikan duit pinjamannya yang katanya Rp 2 miliar itu hari Selasa (26/3) tetapi tidak ada respon. Justru yang beredar kabar saya ingkar janji," jelas Harbiansyah.

Harbiansyah juga menegaskan bahwa uang pinjaman dari Ketua BTN jumlahnya pun bukan Rp 2 miliar, melainkan 200.000 Dollar Singapore (SGD) yang jika dikonversikan ke rupiah jumlahnya sekitar Rp 1,5 Miliar.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Pencemaran Nama Baik
 
  Diduga Lalai, Pengusaha Muda Laporkan sebuah Bank Pemerintah ke Polisi
  Kasus Denny Siregar, Kapolda Jabar: Saya Baru Dengar dari Wartawan
  Ustadz Maheer Ditangkap, Tengku Zulkarnain Tanya Soal Penghina Habib Rizieq
  Hina Marga Silaban, Pemilik Akun Facebook Tiger Wong Dipolisikan
  Antara George Floyd dan Said Didu
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2