Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Partai Golkar
Kedua Kubu Partai Golkar Sepakat, Rekomendasi Calon Kepala Daerah Hanya dari Tim Sepuluh
Wednesday 29 Jul 2015 13:21:13
 

Tampak Tim Sepuluh partai Golkar saat menggelar Konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta pada, Selasa (28/7).(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Tim Sepuluh Penjaringan Calon Kepala Daerah dari Partai Golkar, MS Hidayat, mengatakan kedua kubu telah sepakat mendaftarkan calon Kepala Daerah untuk 219 wilayah dari total 269 wilayah yang akan melaksanakan Pilkada serentak pada 9 Desember 2015 mendatang.

Tim bentukan dua kubu ini diberi nama Tim Sepuluh, yang memberi rekomendasi pada kandidat calon Kepala Daerah dari Partai Golkar pada Pilkada serentak mendatang.

"Kita mengemban tugas DPP Golkar ingin turut dalam pilkada serentak, dan memunculkan nama. Dari 269 daerah pilkada, kami telah menghasilkan pasangan calon yang disepakati menggunakan berita acara 219. Yang tidak mencalonkan 7 wilayah dan yang belum ada kesepakatan 43," kata Hidayat, di kawasan Senayan, Jakarta pada, Selasa (28/7).

Pada kesempatan yang sama, anggota Tim Sepuluh partai Golkar yang sebelumnya dari kubu Agung Laksono, Yorrys Raweyai mengatakan kesepakatan tersebut dilakukan agar para kader Partai Golkar tidak bimbang ikut Pilkada serentak dan mendaftarkan ke KPU.

"Kesepakatan ini kami kirim ke daerah, Kalo ada teman-teman di DPD tingkat I dan II surat Rekomendasi yang ganda, apalagi triple. Jangan atas nama Golkar. Namun sesuai dengan Komisi 10 yang sudah disepakati bersama-sama. Karena dari hasil itulah lahir PKPU yang baru. Baik untuk Daerah dan Kader-kader Golkar yang baru. Dengan Berita acara lampiran," ujar Yoris.

Rekomendasi ini akan diserahkan ke KPU Pusat dan dikirimkan ke KPUD tingkat I dan II sebagai acuan dan rekomendasi resmi siapa calon yang diusung. Pendaftaran calon di luar rekomendasi mereka dianggap tidak sah.

Tim terdiri dari lima orang dari kubu Aburizal Bakrie (ARB); MS Hidayat, Theo Sambuaga, Indra Bambang Utoyo, Ahmadi Noor Supit dan Nurdin Halid, serta ada lima orang pula dari kubu Agung Laksono; Yorris Raweyai, Laurence Siburian, Ibnu Munzir, Lamhot Sinaga dan Melky Lakalena.

"Kalau ada DPD tingkat I, II, yang memiliki surat rekomedasi ganda atau triple hentikan. Jangan permalukan Golkar. Rekomendasi hanya dari Tim Sepuluh. Kita minta KPU menolak bila tidak sesuai rekomendasi," jelas Yoris.

Anggota Tim Sepuluh dari kubu ARB, Nurdin Halidpun menambahkan, dimana rekomendasi Tim Sepuluh menjadi acuan bagi para calon kepala daerah dari Golkar bila ada masalah.

"Tidak boleh KPUD menerima SK dari pihak kedua Kubu. Jika melakukan itu, adalah hak dari yang punya SK dan Tim 10 utk menggugat ke Peradilan," jelas nya.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Partai Golkar
 
  Ditanya soal 'Raja Jawa' yang Disinggung Bahlil, Begini Respons Sri Sultan HB X
  Munas XI Partai Golkar Digugat ke PN Jakarta Barat,Begini Nasib Bahlil Sebagai Ketum Baru?
  Buka Fun Football Pekan Olahraga KAHMI, Bamsoet Tegaskan Capres Golkar Airlangga Hartarto
  Henry Indraguna Masuk Daftar Dewan Pakar Partai Golkar Masa Bakti 2019-2024
  Henry Indraguna Kini Menjadi Tenaga Ahli Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2