JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Tim Sepuluh Penjaringan Calon Kepala Daerah dari Partai Golkar, MS Hidayat, mengatakan kedua kubu telah sepakat mendaftarkan calon Kepala Daerah untuk 219 wilayah dari total 269 wilayah yang akan melaksanakan Pilkada serentak pada 9 Desember 2015 mendatang.
Tim bentukan dua kubu ini diberi nama Tim Sepuluh, yang memberi rekomendasi pada kandidat calon Kepala Daerah dari Partai Golkar pada Pilkada serentak mendatang.
"Kita mengemban tugas DPP Golkar ingin turut dalam pilkada serentak, dan memunculkan nama. Dari 269 daerah pilkada, kami telah menghasilkan pasangan calon yang disepakati menggunakan berita acara 219. Yang tidak mencalonkan 7 wilayah dan yang belum ada kesepakatan 43," kata Hidayat, di kawasan Senayan, Jakarta pada, Selasa (28/7).
Pada kesempatan yang sama, anggota Tim Sepuluh partai Golkar yang sebelumnya dari kubu Agung Laksono, Yorrys Raweyai mengatakan kesepakatan tersebut dilakukan agar para kader Partai Golkar tidak bimbang ikut Pilkada serentak dan mendaftarkan ke KPU.
"Kesepakatan ini kami kirim ke daerah, Kalo ada teman-teman di DPD tingkat I dan II surat Rekomendasi yang ganda, apalagi triple. Jangan atas nama Golkar. Namun sesuai dengan Komisi 10 yang sudah disepakati bersama-sama. Karena dari hasil itulah lahir PKPU yang baru. Baik untuk Daerah dan Kader-kader Golkar yang baru. Dengan Berita acara lampiran," ujar Yoris.
Rekomendasi ini akan diserahkan ke KPU Pusat dan dikirimkan ke KPUD tingkat I dan II sebagai acuan dan rekomendasi resmi siapa calon yang diusung. Pendaftaran calon di luar rekomendasi mereka dianggap tidak sah.
Tim terdiri dari lima orang dari kubu Aburizal Bakrie (ARB); MS Hidayat, Theo Sambuaga, Indra Bambang Utoyo, Ahmadi Noor Supit dan Nurdin Halid, serta ada lima orang pula dari kubu Agung Laksono; Yorris Raweyai, Laurence Siburian, Ibnu Munzir, Lamhot Sinaga dan Melky Lakalena.
"Kalau ada DPD tingkat I, II, yang memiliki surat rekomedasi ganda atau triple hentikan. Jangan permalukan Golkar. Rekomendasi hanya dari Tim Sepuluh. Kita minta KPU menolak bila tidak sesuai rekomendasi," jelas Yoris.
Anggota Tim Sepuluh dari kubu ARB, Nurdin Halidpun menambahkan, dimana rekomendasi Tim Sepuluh menjadi acuan bagi para calon kepala daerah dari Golkar bila ada masalah.
"Tidak boleh KPUD menerima SK dari pihak kedua Kubu. Jika melakukan itu, adalah hak dari yang punya SK dan Tim 10 utk menggugat ke Peradilan," jelas nya.(bh/mnd) |