Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
FSPMI
Kedubes Jepang Didemo Ribuan Buruh SPMI
Thursday 18 Oct 2012 16:10:46
 

Aksi Buruh FSPMI di depan kedubes Jepang (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ribuan masa Serikat Buruh Metal Indonesia pada pukul 11:30 WIB tadi mendatangi dan mengepung Kedubes Jepang di jalan M Tahmrin, Kamis (18/10), para pendemo ini berasal dari kawasan Industri Kerawang, Bogor, Purwakarta, dan Bekasi dengan menggunakan bus.

Aksi FSPMI ini, menutut pemerintah Jepang di Indonesia untuk mencabut sistem (Union busting), yaitu perbudakan modern yang masih diberlakukan perusahan Jepan di Indonesia. Salah satunya ialah Toyota Astra Motor, Karawang. Mereka menutut agar sistem kerja Outsourching dihapuskan, dan kembali lagi memperkerjakan 20 karyawan rekan mereka yang di PHK secara sepihak oleh Toyota Astra Motor.

Mereka melakukan orasi mimbar bebas didepan pintu gerbang Kedubes Jepang. Aksi ini mendapat pengawalan cukup ketat dari Kepolisian sektor Jakarta Pusat, dan Polda Metro Jaya. Dalam orasinya, para buruh metal menuntut, untuk mengusir perusahan Jepang yang tidak mau mengikuti peraturan yang diberlakukan di Indonesaia, yaitu UU No 13 tahun 2003. Selain itu, mereka juga memutar lagu kebangsan, Indonesia Raya.

Salah seorang pendemo buruh Cikarang, Ryan Fidaus mengatakan kepada BeritaHUKUM.com, "Semoga rekan kami yang 20 orang di PHK, dapat kembali bekerja dan menghidupi keluarganya, serta menghapus sistem kerja outsourching yang masih diberlakukan sepihak oleh perusahan Jepang", pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kedubes Jepang telah menerima 6 orang perwakilan dari para pendemo, dimana 3 orang merupakan perwakilan dari buruh karyawan PT. Toyota Astra Motor, dan selebihnya Pengurus FSPMI.(bhc/put)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2