Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Demo LSM
Kedubes Malaysia Didemo Terkait Pembebasan Pelaku Pemerkosaan Polisi Biadab DiRaja Malaysia
Saturday 17 Nov 2012 11:46:11
 

Aksi orasi ratusan aktivis Buruh Migran Perempuan Mahardika, FBLP (Forum Buruh Lintas Pabrik), Kumunitas Radio Marsinah, SBMI (Serikat Buruh Migran Indonesia) saat mendatangi kedubes Malaysia di jalan HR, Rasuna Said Kuningan, Jakarta, Sabtu (17/11).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ratusan massa aktivis perempuan yang tergabung dalam Perempuan Mahardika, FBLP (Forum Buruh Lintas Pabrik), Kumunitas Radio Marsinah, SBMI (Serikat Buruh Migran Indonesia), SPTBG mendatangi Kedubes Malaysia di jalan HR, Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (17/11).

Dalam orasinya, Nisma Abdullah Ketua SBMI mengatakan bahwa, "ketika Presiden SBY mendapatkan gelar Kesatria dari kerajaan Inggris, disitu pula seorang buruh Migran Indonesia di Malaysia tidak mendapatkan perlindungan dan malah mendapatkan kekerasan seksual di Negeri Jiran tersebut. Presiden SBY harus bertanggung jawab terhadap semua kejadian yang menimpa Buruh Migran diluar Negeri Serta, harus mengambil tindakan tegas terhadap Pemerintah Malaysia yang telah membebaskan pelaku pemerkosaan terhadab Buruh Migran Indonesia," teriak Nisma.

Semetara itu, Dian Sekertaris FBLP dalam orasinya mengatakan bahwa, "kejadian kekerasan pemerkosaan yang dilakukan Polisi Malaysia merupakan kejadian yang ke sekian kalinya. 'Berhentilah memperjual-belikan kami Buruh Migran, berhentilah menjadikan kami sebagai barang dagangan'. Bahkan, Pemerintah Malaysia juga telah melecehkan Buruh Migran dengan memberi iklan, 'dijual murah Buruh Migran Indonesia di Malaysia'," ujar Dian.

Sambil terus berteriak, Dian menyebut, "Buruh Migran diperkosa", lalu dijawab oleh anggota buruh, "SBY harus tangungjawab".

Aksi Ratusan massa yang tergabung dari aktivis kaum perempuan ini mendapat pengawalan ekstra ketat dari aparat Kepolisian Kapolsek Setia Budi Jakarta Selatan.

Saat dikonfirmasi, AKBP Lalu Iwan M, mengatakan kepada BeritaHUKUM.com, "hari ini kami menurunkan 188 aparat gabungan untuk menjaga aksi teman-teman buruh hari ini," ujarnya singkat.

Lalu lintas di depan Gedung Kedubes Malaysia Jalan HR Rasuna said kondisinya masih lancar, dan tidak sampai menutup ruas jalan di depan gedung kedubes Malaysia tersebut. Para aktivis ini juga melakukan aksi duduk di sebagian ruas jalan. Namun, tetap tidak menggangu lalu lintas pengguna jalan.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Demo LSM
 
  Kedubes Malaysia Didemo Terkait Pembebasan Pelaku Pemerkosaan Polisi Biadab DiRaja Malaysia
  LSM Pendoa Demo di Kantor Gubernur DKI, Kutuk Para Koruptor
  Ratusan Massa SP-BUN PPKS Demo PN Medan
  Aksi Solidaritas Kekerasan Pada Aktivis Dibubarkan Paksa Aparat
  APRN Tolak UU Perumahan dan Pemukiman, Serta Akan Ajukan Gugatan ke MK Tentang UU No 1/2011
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2