Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Mahkamah Konstitusi
Kedudukan Tap MPR Diuji Forum Kajian Hukum dan Konstitusi ke MK
Friday 01 Nov 2013 00:53:27
 

Pemohon Victor Santosa Tandiasa didampingi Kurniawan dan Joko Windarto menyampaikan pokok-pokok permohonan terkait Uji Materi UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.(Foto: Humas/Ganie)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Gugatan Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) terhadap Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ke Mahkamah Konstitusi (MK) disidangkan pada Kamis siang (31/10), di Ruang Sidang Pleno MK.

Ketua Umum FKHK Viktor Santoso Tandiasa tanpa didampingi Kuasa Hukum memaparkan permohonannya kepada Majelis Hakim Konstitusi bahwa, hak konstitusionalnya telah dilanggar dengan adanya pasal 7 ayat (1) huruf b UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menyatakan, “Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas: a……; b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat. “.

Viktor juga menyampaikan, setelah adanya amandemen UUD 1945 telah terjadi pergeseran kedudukan dan perubahan fungsi dan wewenang MPR yang dulunya adalah sebagai lembaga tertinggi negara. Oleh karena itu, terkait dengan TAP MPR yang awalnya bersifat mengikat kedalam dan keluar, sekarang hanya mengikat kedalam saja. “Dengan sifat mengikat TAP MPR yang sekarang hanya mengikat ke dalam saja, akan menyebabkan implikasi atau akibat hukum yang membutuhkan penjelasan rasional, agar tidak menimbulkan tafsir hukum yang berbeda beda.”

Selain itu, terkait dengan kedudukannya yang berada di bawah UUD 1945 dan di atas undang-undang akan menimbulkan kekosongan hukum dalam pengujiannya. Sehingga, hal tersebut bertentangan dengan konstitusi, karena tidak memberikan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum.

Dalam petitumnya Pemohon meminta kepada MK untuk menyatakan Pasal 7 ayat (1) huruf b bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Usai mendengarkan keterangan permohonan Pemohon, ketua panel Hakim Maria Farida Indrati memberikan nasihat kepada Pemohon, agar memperjelas kerugian yang dialami oleh Pemohon terkait dengan adanya Pasal 7 ayat (1) huruf (b) UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan tersebut.

Selain itu, Maria juga menilai bahwa meteri pengujian yang dimohonkan oleh FKHK bukanlah sebagai pengujian yang menjadi kewenangan MK. “Jika Pemohon ini hanya menganggap dirugikan dengan adanya Tap MPR, maka Pemohon seharusnya mengajukan ini langsung ke MPR saja. karena ini bukan ranah kewenangan MK, di mana MK hanya melakukan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945,” tegas Maria.(mk/Panji Erawan/mh/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Mahkamah Konstitusi
 
  Massa Aksi KaPK Datangi PTUN Jakarta, Minta Anwar Usman Tidak Didzalimi
  MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
  Sekjen MK Kupas Tuntas Sengketa Kewenangan Lembaga Negara
  Paripurna DPR RI Setujui RUU MK Menjadi Undang-Undang
  Tulisan Kaligrafi di Pintu Masuk Ruang Sidang MK Ini Bikin Merinding
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2