Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
PLN
Kejadian Listrik Padam, FSP BUMN akan Laporkan Direksi PLN ke Bareskrim
2019-08-08 21:17:30
 

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono S.E (Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono S.E berencana melaporkan Direksi Perusahaan Listrik Negara (PLN) ke Bareskrim Mabes Polri terkait insiden padamnya listrik pada Minggu (4/8) lalu. Arief menilai pemadaman listrik disebabkan oleh ketidakhati-hatian pihak PT PLN (Persero).

Arief sempat mendatangi Gedung Bareskrim Mabes Polri, Rabu (7/8). Namun saat ditanya, Arief hanya berkata sedang main dan berkunjung.

Arief yang hari Kamis ini kembali dikonfirmasi soal kedatangannya ke kantor Bareskrim, mengaku telah melakukan konsultasi ke Bareskrim Mabes Polri. Dirinya mempertanyakan ke Polisi apakah insiden padamnya listrik atau dikenal dengan istilah Black Out itu dapat berujung pada tindak pidana seperti berakibat kerugian kekacauan ekonomi dan korban jiwa akibat kebakaran.

Karena mendapat lampu hijau dari hasil konsultasi ke Bareskrim tersebut, maka itulah kami berencana membuat Laporan pekan depan terkait pemadaman listrik tersebut, ungkap Poyuono.

"Kemarin FSP BUMN Bersatu ke Bareskrim konsultasi, dimana Serikat Pekerja BUMN Bersatu akan membuat laporan terkait pemadaman listrik PLN. Kita sedang konsultasi apakah itu bisa masuk dalam ranah tindak pidana atau tidak," paparnya

Terjadi matinya listrik di sekitar setengah pulau Jawa yang menyebabkan kerugian, kekacauan dan bencana ekonomi dan menelan jiwa bahwa PLN tidak bertanggung jawab dan teledor, sehingga bisa terjadi pemadaman listrik selama berjam-jam. Dia juga menduga terdapat unsur kesengajaan dalam pemadaman listrik itu.

Dan berdasarkan masukan dari kawan-kawan di PLN, tidak mungkin jika beberapa pembangkit dan transmisi dapat rusak secara berbarengan waktunya.

"Masa dalam waktu bersamaan 7 turbine pembangkit di Suralaya, satu turbin pembangkit di Cilegon, sistem transmisi di Ungaran dan Pemalang bisa bersamaan rusaknya, secara teknikal manapun tidak mungkin terjadi, dan masa enggak ada emergency procedure-nya," ujarnya.

Arief menilai tidak cukup jika hanya melakukan gugatan perdata insiden pemadaman listrik masal tersebut. Maka itu Tim Hukum FSP BUMN Bersatu saat ini pihaknya tengah mengkaji potensi untuk melakukan laporan secara pidana.

"Korporasi PLN dalam hal ini yang bertanggung jawab adalah para Direksi PLN, maka itu kita akan melaporkan Direksi PLN ke Polisi. Jadi bukan hanya yang dilakukan teman-teman LSM mengugat melalui unsur perdata, tapi kita akan kaji di unsur pidana," pungkasnya.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2