JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Bidikan tersangka baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek penggunaan jaringan frekuensi 2,1 Ghz/generasi ketiga (3G) Indosat yang diduga merugikan negara sebesar Rp3,8 triliun, ternyata diarahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Dirut PT Indosat Tbk Harry Sasongko.
Namun, sebelum menetapkan status tersebut terhadap yang bersangkutan, tim penyidik Pidsus masih harus mengembangkan pemeriksaan. Jika ditemukan indikasi kuat keterlibatannya, penyidik akan menetapkannya sebagai tersangka. “Sepanjang dalam proses penyidikan itu ditemukan ada fakta perbuatan dan alat bukti, pelaku diminta pertanggungjawaban sebagai tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung Noor Rachmad kepada wartawan di Jakarta, Selasa (24/1).
Sedangkan untuk pemeriksaan terhadap Dirut PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto yang telah menjadi tersangka dalam kasus ini, lanjut dia, segera dijadwalkan pemeriksaanya. Tim penyidik juga memeriksa sejumlah pejabat perusahaan itu. Mereka tersebut, yakni Manajer Opersional IM2 Gustinus Bayuaji, Manajer Sales Retail IM2 Bambang Narayana, Manajer Marketing IM2 Muhamad Sujai dan Manajer Administrasi Billing dan Customer IM2 Nuniek Hendarti.
"Keempat orang tersebut akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Indar Atmanto. Mereka juga akan diberi kesempatan menanggapi tidak kerugian negara dalam kasus ini. Tapi itu versi pihak IM2, kami persilahkan. Tapi kami akan tetap meneruskan kasus ini. Pembelaan mereka bisa dismapaikan di pengadilan,” jelas mantan Kajati Gorontalo tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Kejagung menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan jaringan frekuensi 2,1 Ghz/generasi ketiga (3G) yang terjadi di lingkungan PT Indosat (tbk). Tersangka tersebut berinisal IA dari pihak PT. Indosat Mega Media (IM2). Penetapan ini didasari Sprindik Nomor PRINT-04/F.2/Fd.1/01/2012 tertanggal 18 Januari 2012.
Kasus ini sendiri berawal, PT IM2 tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan bergerak seluler IM2-2000 pada pita frekuensi 2,1 GHz atau 3G. Namun, perusahaan tersebut ditunjuk sebagai penyelenggara jaringan itu melalui kerja sama yang dibuat dengan PT. Indosat. IM2 merupakan anak perusahaan Indosat.
IM2 ini sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi telah menyalahgunakan jaringan bergerak seluler frekuensi 3G. Jadi, perusahaan itu diuaga menyalahgunakan jaringan 3G tanpa izin pemerintah. Sedangkan tersangka IA dijerat dengan pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi,” jelas dia.
Namun, Kejagung tidak menyebutkan peran serta jabatan tersangka IA dalam kasus dan perusahaan tersebut. IM2 sendiri sebenarnya tidak punya hak memanfaatkan jalur 3G tersebut, karena tidak pernah melakukan lelang. Selain itu, perusahaan tersebut juga tidak pernah membayar kewajiban-kewajibannya. Atas tindakannya itu, negara menderita kerugian Rp 3,8 triliun.(dbs/bie)
|