Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Indosat
Kejagung Arahkan Bidikan Terhadap Dirut Indosat
Tuesday 24 Jan 2012 23:05:27
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Bidikan tersangka baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek penggunaan jaringan frekuensi 2,1 Ghz/generasi ketiga (3G) Indosat yang diduga merugikan negara sebesar Rp3,8 triliun, ternyata diarahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Dirut PT Indosat Tbk Harry Sasongko.

Namun, sebelum menetapkan status tersebut terhadap yang bersangkutan, tim penyidik Pidsus masih harus mengembangkan pemeriksaan. Jika ditemukan indikasi kuat keterlibatannya, penyidik akan menetapkannya sebagai tersangka. “Sepanjang dalam proses penyidikan itu ditemukan ada fakta perbuatan dan alat bukti, pelaku diminta pertanggungjawaban sebagai tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung Noor Rachmad kepada wartawan di Jakarta, Selasa (24/1).

Sedangkan untuk pemeriksaan terhadap Dirut PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto yang telah menjadi tersangka dalam kasus ini, lanjut dia, segera dijadwalkan pemeriksaanya. Tim penyidik juga memeriksa sejumlah pejabat perusahaan itu. Mereka tersebut, yakni Manajer Opersional IM2 Gustinus Bayuaji, Manajer Sales Retail IM2 Bambang Narayana, Manajer Marketing IM2 Muhamad Sujai dan Manajer Administrasi Billing dan Customer IM2 Nuniek Hendarti.

"Keempat orang tersebut akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Indar Atmanto. Mereka juga akan diberi kesempatan menanggapi tidak kerugian negara dalam kasus ini. Tapi itu versi pihak IM2, kami persilahkan. Tapi kami akan tetap meneruskan kasus ini. Pembelaan mereka bisa dismapaikan di pengadilan,” jelas mantan Kajati Gorontalo tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Kejagung menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan jaringan frekuensi 2,1 Ghz/generasi ketiga (3G) yang terjadi di lingkungan PT Indosat (tbk). Tersangka tersebut berinisal IA dari pihak PT. Indosat Mega Media (IM2). Penetapan ini didasari Sprindik Nomor PRINT-04/F.2/Fd.1/01/2012 tertanggal 18 Januari 2012.

Kasus ini sendiri berawal, PT IM2 tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan bergerak seluler IM2-2000 pada pita frekuensi 2,1 GHz atau 3G. Namun, perusahaan tersebut ditunjuk sebagai penyelenggara jaringan itu melalui kerja sama yang dibuat dengan PT. Indosat. IM2 merupakan anak perusahaan Indosat.

IM2 ini sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi telah menyalahgunakan jaringan bergerak seluler frekuensi 3G. Jadi, perusahaan itu diuaga menyalahgunakan jaringan 3G tanpa izin pemerintah. Sedangkan tersangka IA dijerat dengan pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi,” jelas dia.

Namun, Kejagung tidak menyebutkan peran serta jabatan tersangka IA dalam kasus dan perusahaan tersebut. IM2 sendiri sebenarnya tidak punya hak memanfaatkan jalur 3G tersebut, karena tidak pernah melakukan lelang. Selain itu, perusahaan tersebut juga tidak pernah membayar kewajiban-kewajibannya. Atas tindakannya itu, negara menderita kerugian Rp 3,8 triliun.(dbs/bie)



 
   Berita Terkait > Kasus Indosat
 
  LAPAK Desak Kejagung Tuntaskan Skandal Kasus Indosat
  Akhirnya Mahkamah Agung Tolak PK Eks Dirut IM2
  Paska Kasus IM2 Indosat, Menkopolhukam Sambut Sejumlah Perwakilan Masyarakat Telekomunikasi
  Kasus Indosat - IM2, Sekretaris Korporat Diperiksa Penyidik
  Penyidik Kejagung Periksa Indar Atmanto dan Jhonny Swandy Sjam
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2