Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kejaksaan Agung
Kejagung Bentuk Tim Jaksa Tangani Kasus Narkoba Akil Mochtar
Tuesday 28 Jan 2014 23:28:15
 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BH/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung membentuk tim jaksa untuk menangani kasus dugaan kepemilikan narkoba mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Pembentukan tim jaksa tersebut menyusul telah diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/23/XI/2013/ BNN, tanggal 20 November 2013 dari penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan, SPDP tersebut baru diterima Kejagung, Selasa (28/1). Kendati demikian, Kejagung sendiri telah membentuk tim jaksa yang menangani perkara tersebut sejak 9 Desember 2013 lalu berdasarkan pada Surat Perintah Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan Perkara (P-16) Nomor: Print print-755/E.4/Euh.1/12/2013.

"Tim itu terdiri dari empat orang tim jaksa penuntut umum dengan ketua tim Abdoel Haffi," kata Untung melalui keterangan pers yang diterima wartawan, Selasa (28/1).

Seperti diketahui, ketika Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah ruang kerja Akil Mochtar di MK, penyidik menemukan sejumlah benda yang diduga narkoba. KPK kemudian menyerahkan kasus penemuan narkoba tersebut kepada BNN untuk ditangani.

Untung mengatakan, benda yang diduga narkoba itu ditemukan di dalam sebuah bungkus rokok Sampoerna Menthol. Setidaknya ada tiga linting kertas putih yang diduga berisikan ganja, selinting kertas putih berisikan bahan/daun, dan satu plastik yang berisikan tisu. Selain itu, ada pula sebutir pil warna ungu berlogo mahkota dan sebutir pil warna hijau berlogo palu yang diduga ekstasi oleh penyidik KPK.

"Saat ini Kejaksaan masih menunggu berkas perkara hasil penyidikan dari Badan Narkotika Nasional," katanya, seperti dilansir pada laman kompas.com.(dnp/kmp/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kejaksaan Agung
 
  Jaksa Agung Himbau Staf Ahli Memantau Perkembangan dan Perubahan KUHP atau KUHAP
  Amir Yanto Jadi Jamintel Gantikan Sunarta yang Menjadi Wakil Jaksa Agung
  Wakil Jaksa Agung Apresiasi Kejati Kalbar Terkait Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
  Ini Tujuan Wakil Jaksa Agung Berkunjung ke Riau
  Ini Penjelasan Wakil Jaksa Agung Terkait Undangan Konperensi Pers DPP PEKAT IB
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2