JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberhentikan Cirus Sinaga dari korps Adyaksa terhitung hari ini. Jaksa Agung Basrief Arief sudah menandatangani surat pemberhentian itu.
"Pagi ini, sudah saya tandatangani surat pemberhentian secara tetap karena sudah mempunyai kekuatan hukum tetap", kata Basrief saat menggelar jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jumat (7/9).
Menurutnya, sikap itu diambil kejaksaan sesuai ketentuan yang berlaku. "Kan sudah terbukti terus dieksekusi, jadi diputuskan untuk diberhentikan", ujar dia.
Sebelumnya, tim eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan sudah mengeksekusi Cirus Sinaga ke LP Salemba, Selasa (4/9).
Cirus Sinaga adalah jaksa yang menangani kasus suap Gayus Tambunan. Majelis kasasi menyatakan Cirus telah merekayasa dakwaan terhadap Gayus, karena yang bersangkutan tidak menjerat Gayus dengan menggunakan pasal - pasal tindak pidana korupsi, melainkan menggunakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.(kjs/bhc/rby) |