JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan bahwa pemeriksaan Gubernur DKI Jakarta, Ir. Joko Widodo atau dikenal dengan nama Jokowi terkait dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta 2013, masih menunggu hasil pengembangan pemeriksaan dari mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI, Udar Pristono yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita lihat dari hasil penyidikan," ujar Kejagung Basrief Arief seusai acara pelantikan pejabat eselon II di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta Selatan, Rabu (28/5).
Hal senada dikatakan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau JAMPidsus Widya Pramono, hal pemeriksaan terhadap Joko Widodo (Jokowi) menunggu pemeriksaan tahap demi tahap.
Widya Pramono membantah, Jokowi belum diperiksa saat ini karena menjadi calon Presiden (Capres) dan menunggu selesainya pelaksanaan pencoblosan.
Sedangkan, Wakil Jaksa Agung (Waja) Andhi Nirwanto menyatakan alasan Udar Pristono belum dilakukan penahanan, karena mengacu pada syarat yang sudah tercantum di dalam peraturan, seperti tersangka tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Tapi, Udar sudah dicegah untuk berpergian ke luar negeri," jelas Andhi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah memeriksa Michael Bimo Putranto, Bimo yang dikabarkan adalah orang dekat dari Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, pemeriksaan Michael Bimo Putranto hanya dilakukan sekitar 30 menit oleh Kejagung pada, Jumat (23/5) lalu.
Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan Udar Pristono dengan kapasitasnya selaku Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta. Ia diduga telah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan bus TransJakarta. Selain Udar, pegawai Direktorat Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Prawoto, PPK Drajad Adhyaksa, serta Ketua Panitia Pengadaan Setio Tuhu.
Proyek program pengadaan bus Transjakarta itu terdiri atas busway senilai sekitar Rp1 triliun dan bus peremajaan dari angkutan umum reguler senilai sekitar Rp 500 miliar.(bhc/put) |