Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Bus Transjakarta
Kejagung Bisa Periksa Jokowi Setelah Pemeriksaan Tersangka Udar Selesai
Wednesday 28 May 2014 21:47:07
 

Ilustrasi. Jokowi saat berada di Pasar Segiri Samarinda.(Foto: BH/gaj)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan bahwa pemeriksaan Gubernur DKI Jakarta, Ir. Joko Widodo atau dikenal dengan nama Jokowi terkait dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta 2013, masih menunggu hasil pengembangan pemeriksaan dari mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI, Udar Pristono yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita lihat dari hasil penyidikan," ujar Kejagung Basrief Arief seusai acara pelantikan pejabat eselon II di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta Selatan, Rabu (28/5).

Hal senada dikatakan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau JAMPidsus Widya Pramono, hal pemeriksaan terhadap Joko Widodo (Jokowi) menunggu pemeriksaan tahap demi tahap.

Widya Pramono membantah, Jokowi belum diperiksa saat ini karena menjadi calon Presiden (Capres) dan menunggu selesainya pelaksanaan pencoblosan.

Sedangkan, Wakil Jaksa Agung (Waja) Andhi Nirwanto menyatakan alasan Udar Pristono belum dilakukan penahanan, karena mengacu pada syarat yang sudah tercantum di dalam peraturan, seperti tersangka tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Tapi, Udar sudah dicegah untuk berpergian ke luar negeri," jelas Andhi.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah memeriksa Michael Bimo Putranto, Bimo yang dikabarkan adalah orang dekat dari Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, pemeriksaan Michael Bimo Putranto hanya dilakukan sekitar 30 menit oleh Kejagung pada, Jumat (23/5) lalu.

Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan Udar Pristono dengan kapasitasnya selaku Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta. Ia diduga telah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan bus TransJakarta. Selain Udar, pegawai Direktorat Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Prawoto, PPK Drajad Adhyaksa, serta Ketua Panitia Pengadaan Setio Tuhu.

Proyek program pengadaan bus Transjakarta itu terdiri atas busway senilai sekitar Rp1 triliun dan bus peremajaan dari angkutan umum reguler senilai sekitar Rp 500 miliar.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Bus Transjakarta
 
  Kasus Kecelakaan Bus Transjakarta di Halte Cawang-Ciliwung di SP3, Tersangka Meninggal Dunia
  PT Transjakarta Sediakan Takjil Gratis Saat Berbuka Puasa
  Seluruh Halte Transjakarta Tersedia WIFI Berkecepatan Tinggi Tanpa Bayar
  Mantan Dirut Transjakarta Donny Andy Saragih Akan Dicekal ke Luar Negeri
  Mulai Februari Pengguna Layanan Transjakarta Wajib Tap In Tap Out
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2