Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
TPPU Korporasi Sawit
Kejagung Kembali Sita Hasil TPPU Kasus Korupsi Korporasi Sawit, Jumlah Mencapai Rp 1,1 Triliun
2024-11-13 09:27:27
 

Direktorat Penyidikan Jampidsus bersama Kapuspen Kejaksaan Agung RI menunjukkan tumpukan uang tunai Rp 301 miliar hasil perkembangan kasus korporasi sawit atas nama PT Darmex Plantation.(BH/amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI kembali merilis perkembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi pada kegiatan usaha perkebunan sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kejaksaan Agung Jakarta pada Selasa sore (12/11), Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar mengatakan, pihaknya telah melakukan penyitaan uang tunai rupiah sebanyak 301 miliar dari sebuah perusahaan di Jakarta yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus korporasi sawit.

"Dari perkembangan perkara ini, Kejagung menyita uang Rp 301.986.366.605,47,- hasil dugaan tindak pidana pencucian uang atas nama PT. Darmex Plantation (PT DP) dengan tindak pidana pokok, tindak pidana korupsi PT Duta Palma Group," kata Abdul Qohar.

Selain PT DP, Tim Penyidik juga telah menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terhadap 5 (lima) korporasi yaitu: PT KAT, PT BBU, PT PAL, PT SS, dan PT PS

"Tim Penyidik juga telah menetapkan satu tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi PT AP (holding property/real estate). Adapun 5 (lima) perusahaan perkebunan tersebut secara melawan hukum telah melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengolahan kelapa sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan (tidak ada pelepasan kawasan hutan) di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau," terang Abdul Qohar.

Dijelaskan, hasil kejahatan dari tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut dialihkan ke PT DP (holding perkebunan), yang kemudian disamarkan pada rekening Yayasan D sebesar Rp 301.986.366.605,47,-

Pasal yang disangkakan kepada PT DP yaitu Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 U.U RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (K.3.3.1).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, menambahkan, kejaksaan telah menyita barang bukti setidaknya senilai Rp 1,1 triliun dari hasil kasus korupsi yang melibatkan PT Duta Palma Group.

"Kalau kita hitung (sejak penggeledahan kasus koorporasi sawit) dari Rp 450 miliar, Rp 371 miliar dan Rp 301 miliar. Setidaknya ada Rp 1,1 triliun," imbuh Harli Siregar.

Sebelumnya, Kejagung telah dua kali merilis hasil penggeledahan kasus koorporasi tersebut, yakni menyita uang tunai dengan jumlah fantastis. Pertama Kejagung menyita uang tunai senilai Rp 450 miliar, kemudian dilakukan penyitaan kembali dengan jumlah Rp 371 miliar dari PT Asset Pacific.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > TPPU Korporasi Sawit
 
  Kejagung Kembali Sita Hasil TPPU Kasus Korupsi Korporasi Sawit, Jumlah Mencapai Rp 1,1 Triliun
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratna Juwita Tolak Keras Rencana Pengemudi Ojol Tidak Dapat Subsidi BBM

Hasto Tegaskan Jokowi dan Keluarga Tidak Lagi Bagian dari PDIP

PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan

Kata Meutya Hafid soal Pencopotan Prabu Revolusi dari Komdigi

Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2