Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Alkes
Kejagung Lambat Tangani Dugaan Korupsi Alkes RSU Mataher
Tuesday 07 Apr 2015 23:41:59
 

Ilustrasi. Demo aksi massa di depan gedung Kejaksaan Agung RI di Jakarta.(Foto: dok.BH)
 
JAKARTA BeritaHUKUM - Kejaksaan Agung ( Kejagung) dinilai lambat dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di rumah sakit umum Raden Mataher, Kecamatan Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, Propinsi Jambi. Lambatnya penanganan kasus disampaikan Ketua Umum Lembaga Pengawasan dan Investigasi (LPI) Tipikor, Aidil Fitri, SH., Selasa (7/4) di Jakarta.

"Kami menilai tim Satuan Petugas Khusus Tipikor Kejagung lambat menindaklanjuti. Karena sejak 2012, kami telah melaporkan dugaan korupsi alkes itu beserta bukti bukti otentik," papar Aidil pada pewarta BeritaHUKUM.com.

Lebih lanjut Aidil menambahkan, masih ada kasus dugaan pengadaan Alkes di kota sungai penuh yang mengunakan dana optimalisasi ABN-P 2011 sebesar 15 milyar yang diduga tidak sesuai dengan penggunaan berdasarkan kriteria.

"Berkaitan dugaan kasus tersebut kita dari LPI Tipikor pernah diminta data tambahan, seperti bukti foto, juklak dan juknisnya,serta daftar barang. Semua sudah kita kasih, yang saat itu Direktur Penyidiknya Jampidsus Kejagung adalah saudara Suyadi,SH, MH.," sebut Aidil.

Sebelumnya Adil mengatakan, pada 2014 lalu pihaknya sempat bertemu Sarjono Turin, yang saat itu selaku Subdit I Jampidsus, guna dibuatkan laporan ulang. "Dan laporan 2012 itu kami sampaikan kembali pada tahun lalu," imbuh Aidil yang LSM nya LPI TiPikor memiliki 27 cabang diseantero nusantara itu menambahkan.

Dalam bincangnya dengan BeritaHUKUM, ia menegaskan agar Kejagung dapat memberikan penjelasan kepada publik agar masyarakat tidak lagi menduga duga.(bh/rar)



 
   Berita Terkait > Kasus Alkes
 
  Buronan Kasus Korupsi Alkes RSUD AW Sjaranie Samarinda Ditangkap di Jakarta
  Kejaksaan Diminta Lakukan Penyelidikan Dugaan Korupsi Proyek Alkes di Tarakan Kaltara
  Kejagung Lambat Tangani Dugaan Korupsi Alkes RSU Mataher
  Empat Terdakwa Alkes Paluta Sumut Divonis 9 Tahun 2 Bulan
  Bupati Labusel Jadi Saksi Alkes di PN Medan
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2