Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Merpati
Kejagung Limpahkan Berkas Dua Tersangka Merpati Ke Pengadilan
Thursday 28 Jun 2012 16:31:49
 

Pesawat Merpati Boeing 737 500 (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas Mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines (MNA), Hotasi Nababan, dan Mantan General Manager Pengadaan PT MNA, Tony Sudjiarto ke Pengadilan Tipikor. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), M Adi Toegarisman mengatakan, pelimpahan berkas Hotasi dilakukan pada Jumat (22/06) lalu, sedangkan Tony Sudjiarto pada Kamis (21/06).

"Penuntut umum untuk terdakwa Hotasi yaitu Heru Widarmoko dan Frangky Sun dkk, sedangkan penuntut umum untuk terdakwa Tony yakni Rama Jasa Manurung, Ismaya Hera W dkk," katanya.

Adi Toegarisman menambahkan, pihak Kejaksaan saat ini menunggu jadwal persidangan keduanya dan penetapan jadwal sidang biasanya diterima tujuh hari setelah pelimpahan.

Sementara itu, untuk tersangka Guntur Aradea, mantan Direktur keuangan PT MNA, masih proses penyidikan. Seperti yang dikutip dari kejaksaan.go.id pada Rabu (27/6).

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan tiga tersangka kasus tersebut, General Manager Air Craft Procurement PT MNA, Tony Sudjiarto, mantan Direktur Utama PT MNA Hotasi Nababan dan mantan Direktur Keuangan PT MNA, Guntur Aradea.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001.

Kasus tersebut berawal saat adanya perjanjian antara Merpati dengan perusahaan penyewaan pesawat asal Amerika Serikat, Thirdstone Aircaft Leassing Group Inc (TALG) pada Desember 2006. Saat itu PT MNA menyewa dua unit pesawat Boeing 737-500 dan 737-500 dari perusahaan broker di TALG.

Seharusnya sesuai perjanjian satu unit pesawat tiba pada 5 Januari 2007 kemudian disusul pada 20 Maret 2007, namun sampai batas yang ditentukan kedua pesawat Boeing itu tidak kunjung tiba. Padahal, security deposit telah diserahkan kepada kantor pengacara Hume&Associate yang ditunjuk PT MNA dan TALG sebagai pemegang deposit. Biaya yang dikeluarkan untuk menyewa dua pesawat yaitu US$1 juta.(kjs/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Merpati
 
  Salah Kelola, Merpati Rugikan Keuangan Negara
  Komisi III Pertanyakan Kelanjutan Kasus Merpati
  Merpati Harus Tetap Dipertahankan
  Pengamat: Jika Merpati Tutup, Kerugian Akan Lebih Besar
  Pesawat Merpati Patah Jadi Dua Bagian
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2