JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) makin intensif melakukan penyidikan kasus korupsi dugaan korupsi dan pencucian uang atas nama tersangka tersangka Dhana Widyatmika (DW). Bahkan, pemeriksaan sudah mulai memasuki tahap mengungkap pejabat Ditjen Pajak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Hal iini diperlihatkan tim penyidik dengan memanggil sekaligus memeriksa atasan Dhana Widyatmika, berinisial F. pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dibenarkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto. "Ia diperiksa sebagai saksi, inisialnya F yang bertugas di Ditjen Pajak,” kata Andhi kepada wartawan di gedung bundar, Kejagung, Jakarta, Jumat (9/3).
Kendati demikian, ia enggan menyebutkan identitas atasan Dhana dimaksudkannya itu. Pihaknya memeriksa atasan Dhana di kantor perpajakan yang lama. "Atasannya DW saja waktu bertugas di (Ditjen) Pajak, kantor lamanya dahulu. Nanti Anda juga pasti tahu (hasil pemeriksaannya)m karena p Pemeriksaan masih berlangsung," tutur dia.
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Arnold Angkouw membenarkan pemeriksaan terhadap atasan tersangka Dhana. Kasus ini pun akan diungkap seperti kasus Gayus Tambunan. Pemeriksaan tim penyidik terhadap atasan Dhana pun dibenarkankannya.
"Ini kan (pemeriksaan) atasan (Dhana Widyatmika, saat bertugas di kantor pajak). Pemeriksaan ini terkait pekerjaan DW, kalau memang atasannya sudah turut menyetujui, berarti terlibat juga. Ya seperti Gayus dululah (diungkap hingga ke atasannya," jelas Arnold.
Sebelumnya, Kejagung telah menjadwalkan pemeriksaan atasan Dhana bernama Herly Isdiharsono. Surat panggilan telah dilayangkan, tetapi Herly tidak memenuhinya. Untuk itu, tim penyidik bakal menangkap paksa Herly, kalau kembali mangkir dari pemeriksaan. Tapi nama Herly ini lain dengan yang diungkapkan Jampidsus Andhi Nirwanto yang menyebutkan atasa DW berinisial F.
Sebagaimana diberitakan, Kejakgung telah menetapkan status tersangka bagi Dhana Widyatmika dalam dugaan kasus korupsi dan pencucian uang. Dhana diketahui merupakan PNS Ditjen Pajak golongan III-C.
Namun, sejak 12 Januari 2012, Dhana menjadi staf Bagian Tata Usaha Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakata untuk Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan. Gaji yang diperolehnya setiap bulan kurang dari Rp 5 juta, namun harta kekayaannya puluhan miliar.(dbs/bie)
|