Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Bus Transjakarta
Kejagung Pastikan Tidak Ada Unsur Politis Rencana Pemeriksaan Jokowi
Friday 11 Apr 2014 19:18:28
 

Ilustrasi.Tampak Bus TransJakarta Terbakar hingga Meledak di Depan Markas Polisi Militer Daerah Guntur Jakarta Selatan, Selasa (8/4).(Foto: BH/bar)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Agung Basrief Arief, membantah tudingan bahwa pemeriksan kasus korupsi Bus Transjakarta dan Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB) di Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2013 sebesar Rp 1,5 triliun adanya unsur politik.

Menurut Kejagung bahwa, tidak ada kaitanya sama sekali dengan menjegal langkah Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo maju sebagai Capres PDIP, semua murni merupakan proses penegakkan hukum.

Bahkan Kejagung Basrief berjanji akan bertanggung jawab dan menjamin proses hukum tetap berjalan dengan lancar.

"Ada muatan politis atau tidak, saya jawab tidak ada sama sekali muatan politis. Jadi tidak ada muatan politik. Karena tidak ada muatan politis, tentu tidak ada keterkaitan statement saya terdahulu, proses ini tetap berjalan," kata Basrief Arief di Kejagung, Jakarta, Jumat (11/4).

Dia menuturkan, Lembaga pimpinannya itu tidak tebang pilih untuk melakukan, memeriksa dalam kasus korupsi tersebut termasuk pimpinan tertinggi di DKI Jakarta Joko Widodo yang dikenal dengan Jokowi dan Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Saya katakan sepanjang ada keterkaitan itu sendiri, tentunya kita akan minta keterangannya, sepanjang ini belum ada keterkaitannya. Jadi belum bisa mintakan keterangannya," tutur dia.

Sejauh ini baru ada 2 orang PNS yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Drajat Adhyaksa merupakan Pejabat Pembuat Komitmen dan Setyo Tuhu Ketua Panitia pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Namun pemeriksaan Saksi-saksi setiap hari oleh Kejagung, dari Inpektorat juga telah diperiksa serta mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono juga sudah diperiksa sebagai Saksi, serta 2 orang lain; Irwan Harianto Arman, Direktur CV Laksana, dan Paidi, Sekretaris Panitia pengadaan Lelang.

Isu santer beredar, diduga kuat Bimo Putranto menyerahkan sejumlah uang, puluhan miliar rupiah ke rekening putra sulung Jokowi, membayar sebesar Rp 40 miliar ke tim sosial media, memberikan uang Rp 20 miliar kepada pengurus PDI- P pusat, serta membelikan mobil dan rumah kepada mantan wartawan.

Sedang menanggapi hal itu semua, Jokowi membantah dan mengaku telah mendapat serangan kampanye hitam sejak maju sebagai Capres PDI-P.

"Embah (kakek) saya dibilang dapat, anak saya juga dibilang dapat (proyek). Anak sulung saya itu cuma usaha catering. Itupun kecil-kecilan, enggak ada urusan," kata Jokowi.(bhc/dbs/dar)



 
   Berita Terkait > Bus Transjakarta
 
  Kasus Kecelakaan Bus Transjakarta di Halte Cawang-Ciliwung di SP3, Tersangka Meninggal Dunia
  PT Transjakarta Sediakan Takjil Gratis Saat Berbuka Puasa
  Seluruh Halte Transjakarta Tersedia WIFI Berkecepatan Tinggi Tanpa Bayar
  Mantan Dirut Transjakarta Donny Andy Saragih Akan Dicekal ke Luar Negeri
  Mulai Februari Pengguna Layanan Transjakarta Wajib Tap In Tap Out
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2