Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Bus Transjakarta
Kejagung Pastikan Tidak Ada Unsur Politis Rencana Pemeriksaan Jokowi
Friday 11 Apr 2014 19:18:28
 

Ilustrasi.Tampak Bus TransJakarta Terbakar hingga Meledak di Depan Markas Polisi Militer Daerah Guntur Jakarta Selatan, Selasa (8/4).(Foto: BH/bar)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Agung Basrief Arief, membantah tudingan bahwa pemeriksan kasus korupsi Bus Transjakarta dan Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB) di Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2013 sebesar Rp 1,5 triliun adanya unsur politik.

Menurut Kejagung bahwa, tidak ada kaitanya sama sekali dengan menjegal langkah Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo maju sebagai Capres PDIP, semua murni merupakan proses penegakkan hukum.

Bahkan Kejagung Basrief berjanji akan bertanggung jawab dan menjamin proses hukum tetap berjalan dengan lancar.

"Ada muatan politis atau tidak, saya jawab tidak ada sama sekali muatan politis. Jadi tidak ada muatan politik. Karena tidak ada muatan politis, tentu tidak ada keterkaitan statement saya terdahulu, proses ini tetap berjalan," kata Basrief Arief di Kejagung, Jakarta, Jumat (11/4).

Dia menuturkan, Lembaga pimpinannya itu tidak tebang pilih untuk melakukan, memeriksa dalam kasus korupsi tersebut termasuk pimpinan tertinggi di DKI Jakarta Joko Widodo yang dikenal dengan Jokowi dan Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Saya katakan sepanjang ada keterkaitan itu sendiri, tentunya kita akan minta keterangannya, sepanjang ini belum ada keterkaitannya. Jadi belum bisa mintakan keterangannya," tutur dia.

Sejauh ini baru ada 2 orang PNS yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Drajat Adhyaksa merupakan Pejabat Pembuat Komitmen dan Setyo Tuhu Ketua Panitia pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Namun pemeriksaan Saksi-saksi setiap hari oleh Kejagung, dari Inpektorat juga telah diperiksa serta mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono juga sudah diperiksa sebagai Saksi, serta 2 orang lain; Irwan Harianto Arman, Direktur CV Laksana, dan Paidi, Sekretaris Panitia pengadaan Lelang.

Isu santer beredar, diduga kuat Bimo Putranto menyerahkan sejumlah uang, puluhan miliar rupiah ke rekening putra sulung Jokowi, membayar sebesar Rp 40 miliar ke tim sosial media, memberikan uang Rp 20 miliar kepada pengurus PDI- P pusat, serta membelikan mobil dan rumah kepada mantan wartawan.

Sedang menanggapi hal itu semua, Jokowi membantah dan mengaku telah mendapat serangan kampanye hitam sejak maju sebagai Capres PDI-P.

"Embah (kakek) saya dibilang dapat, anak saya juga dibilang dapat (proyek). Anak sulung saya itu cuma usaha catering. Itupun kecil-kecilan, enggak ada urusan," kata Jokowi.(bhc/dbs/dar)



 
   Berita Terkait > Bus Transjakarta
 
  Kasus Kecelakaan Bus Transjakarta di Halte Cawang-Ciliwung di SP3, Tersangka Meninggal Dunia
  PT Transjakarta Sediakan Takjil Gratis Saat Berbuka Puasa
  Seluruh Halte Transjakarta Tersedia WIFI Berkecepatan Tinggi Tanpa Bayar
  Mantan Dirut Transjakarta Donny Andy Saragih Akan Dicekal ke Luar Negeri
  Mulai Februari Pengguna Layanan Transjakarta Wajib Tap In Tap Out
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2