Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Ditjen Pajak
Kejagung Perpanjang Penahanan Dhana Widyatmika
Wednesday 21 Mar 2012 22:30:42
 

Tim penyidik Kejagung memperpanjang masa penahanan tersangka Dhana Widyatmika (Foto: Matanews.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang Dhana Widyatmika. Masa penahanan bagi pegawai nonaktif Ditjen Pajak Kemenkeu ini, diperpanjang selama 40 hari tang terhinhiting 22 Maret-30 April mendatang.

"Penahananya perpanjang selama 40 hari yang berlaku mulai 22 Maret hingga 30 April mendatang. Perpanjangan masa penahanan ini dilakukan tim penyidik, karena masa penahanan pertama bagi tersangka DW hampir selesai,” kata Kapuspenkum Kejagung, Adi Togarisman kepada wartawan di gedung Kejagung, Jakarta, Senin (19/3).

Menurut dia, langkah hokum ini diambil untuk memperlancar penyidikan yang mulai memasuki menelusuri alat-alat bukti untuk memperkuat sangkaan terhadap tersangka Dhana. Hingga saat ini, tim penyidik berhasil menyita Rp18,4 miliar harta milik tersangka Dhana Widyatmika. Kemungkinan adanya harta lain, masih terus ditelusuri penyidik.

Total harta tersebut berasal dari penyitaan 17 mobil jenis truk dengan nilai Rp 1,6 miliar, logam mulia seberat 1,1 kilogram senilai Rp 294 juta, jam Rolex dengan nilai Rp 103 juta dan uang sebesar Rp 11 miliar yang tersimpan di lembaga jasa keuangan.

Tim penyidik juga menyita uang dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat (AS) senilai Rp 270 juta, mata uang dinar senilai Rp 7 juta, mata uang riyal senilai Rp 1,3 juta, dan investasi pihak ketiga senilai Rp 4,5 miliar. "harta lainnya masih terus kami kembangkan dalam penyidikan," kata Adi.

Namun, ungkap Togarisman, harta tersebut belum termasuk sembilan bidang tanah milik Dhana yang berada di Jakarta. Nilainya pun belum dapat dipastikan. "Kalau tanahnya masih dalam proses penyitaan. Belum dikalkulasi berapa total nilainya," imbuh dia.

Sebagaimana diberitakan, Kejakgung telah menetapkan status tersangka bagi Dhana Widyatmika dalam dugaan kasus korupsi dan pencucian uang. Dhana yang diketahui merupakan PNS Ditjen Pajak golongan III-C itu, memiliki harta kekayaan yang fantastis.

Tersangka ini sendiri sejak 12 Januari 2012 lalu, diperbantukan sebagai staf Bagian Tata Usaha Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakata untuk Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan. Gaji yang diperolehnya setiap bulan sekitar Rp 5 juta. Namun, PPATK menemukan harta kekayaannya mencapai puluhan miliar rupiah.(dbs/bie)



 
   Berita Terkait > Kasus Ditjen Pajak
 
  5 Konglomerat tak Ber-NPWP Pindah Negara, Menkeu Tetap Harus Tagih Utang Pajaknya
  Kasus STPI, Kepala KPP Pratama Surabaya Dipanggil Penyidik
  Dhana Banding Atas Vonis Tujuh Tahun Penjara
  Uang Rp 3,4 Miliar, Dikirim Hendro ke Dhana melalui Istri dan pegawainya
  Eksepsi Dhana Widyatmika Ditolak Majelis Hakim
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2