Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Kemenag
Kejagung Segera Cekal Tersangka Korupsi di Kementerian Agama
Wednesday 27 Feb 2013 19:02:02
 

Plh Kapuspenkum Kejagung, Ok Ok Arwoko.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung akan segara melakukan upaya pencekalan kepada para tersangka terkait perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat laboratorium IPA MTs Tahun 2010.

"Akan segera kami cekal para tersangkanya," kata Ok Ok Arwoko, Plh Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Rabu (27/2). Sebagaimana informasi, Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Arimuladi sementara cuti Umroh.

Adapun nilai dari dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat laboratorium IPA MTs tahun 2010 dengan nilai kegiatan IPA MTs Rp 27,5 miliar dan laboratorium IPA MA dengan nilai kegiatan Rp 44 miliar, dimana dananya bersumber dari APBNP Dirjen Pendidikan Islam tahun 2010.

Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan 2 orang tersangka yaitu Drs H.A Saifuddin MA (Direktur Pendidikan Madrasah pada Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI TA 2010) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan IBM Jaya Martha selaku Konsultan IT Kementerian Agama RI, Rabu (27/2).

Kejagung masih terus melakukan pengembangan penyidikan kasus korupsi di Kementerian Agama ini, dan dugaan sementara kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Kemenag
 
  KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Menteri Agama terkait Kasus Suap Jual Beli Jabatan
  Langkah KPK Membantarkan Kasus Suap Romahurmuziy Dinilai Misterius
  KPK Tetapkan 3 Tersangka Dalam Kasus Suap Seleksi Jabatan di Lingkungan Kementerian Agama
  Rommy Tersangka KPK, Jubir BPN: Apa Ada Kaitannya dalam Mencari Dana untuk Pilpres atau Tidak?
  KPK Akhinya Tetapkan Ketum PPP Romahurmuziy Tersangka
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2