JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung akan segara melakukan upaya pencekalan kepada para tersangka terkait perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat laboratorium IPA MTs Tahun 2010.
"Akan segera kami cekal para tersangkanya," kata Ok Ok Arwoko, Plh Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Rabu (27/2). Sebagaimana informasi, Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Arimuladi sementara cuti Umroh.
Adapun nilai dari dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat laboratorium IPA MTs tahun 2010 dengan nilai kegiatan IPA MTs Rp 27,5 miliar dan laboratorium IPA MA dengan nilai kegiatan Rp 44 miliar, dimana dananya bersumber dari APBNP Dirjen Pendidikan Islam tahun 2010.
Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan 2 orang tersangka yaitu Drs H.A Saifuddin MA (Direktur Pendidikan Madrasah pada Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI TA 2010) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan IBM Jaya Martha selaku Konsultan IT Kementerian Agama RI, Rabu (27/2).
Kejagung masih terus melakukan pengembangan penyidikan kasus korupsi di Kementerian Agama ini, dan dugaan sementara kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.(bhc/mdb) |