Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Pajak
Kejagung Segera Rampungkan Berkas Perkara Atasan Dhana Widyatmika
Monday 22 Apr 2013 21:53:53
 

Gedung Kejaksaan Agung.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menyeret Kepala Seksi Penerima Pajak, Sarah Lallo alias SL ke persidangan, pasalnya jaksa tengah merampungkan berkas dengan memeriksa kembali terdakwa Herly Isdiharsono. SL terseret dalam pusaran perkara dugaan korupsi terdakwa Dhana Widyatmika (DW) di Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak). SL merupakan atasan terdakwa Dhana di KPP Pancoran sekaligus kolega Herly Isdiarsono di PT Mitra Modern Mobilindo (MMM).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi membenarkan bahwa untuk dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus pajak tersangka SL, penyidik telah memeriksa terdakwa Herly Isdiharsono dalam kapasitas selaku saksi untuk tersangka SL.

"Pemeriksaan HI pada pukul 10:00 WIB di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejari Jaksel. Pemeriksaan dalam rangka memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum yang melakukan penelitian," kata Untung di Kejagung, Senin (22/4).

Namun Untung belum bersedia menjelaskan kapan berkas tersangka SL dinyatakan lengkap atau P21. Ia mengakui saat ini pemeriksaan berkas perkara masih dilengkapi baik syarat formil dan materilnya.

"Belum tahu, masih menungu penyidikan tim Jaksa selesai, mengingat masih belum lengkapnya syarat formil maupun materil dari berkas perkara tersangka SL tersebut," ujarnya.

Seperti diketahui tersangka SL saat itu menjadi Ketua Tim pemeriksa wajib pajak PT Mutiara Virgo (MV). Sama halnya dengan Herly. Ketika itu, Herly adalah anggota tim pemeriksa pajak PT MV.

Selain Herly dan SL menjadi tersangka, masih ada dua orang lagi yang diperiksa tim penyidik, karena keduanya turut menangani pajak MV. Sementara Herly dan Dhana merupakan satu tim pemeriksa restitusi atau pengembalian pajak MV ketika berdinas di kantor pelayanan pajak Pancoran Jakarta pada 2005-2006. Direktur Utama MV, tersangka Johnny Basuki yang telah diduga menggelontorkan uang hingga Rp 30 miliar kepada Herly dalam penanganan pajak perusahaannya.

Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Johnny Basuki, pemimpin PT MV, Hendro Tirtawijaya, konsultan pajak, Herly Isdiharsono, Firman, dan Salman Maghfiroh.

Sedangkan pelaku utama Dhana telah vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, selama 7 tahun penjara. Namun vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut Dhana di penjara 12 tahun. Lalu pada Pengadilan tingkat banding (PT DKI Jakarta), hukuman Dhana diperberat menajadi 10 Tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Pajak
 
  KPK Tetapkan 6 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Ditjen Pajak
  Suap Pajak Saat Pandemi, Anis: Rapor Merah dan Kerja Berat Pemerintah
  Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Limpahkan Berkas Perkara Faktur Pajak Ke PN Jaksel
  Jampidsus Godok Standarnisasi Penanganan Perkara Pidana Pajak
  2 Penyidik Pajak Divonis Sembilan Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2