JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menyeret Kepala Seksi Penerima Pajak, Sarah Lallo alias SL ke persidangan, pasalnya jaksa tengah merampungkan berkas dengan memeriksa kembali terdakwa Herly Isdiharsono. SL terseret dalam pusaran perkara dugaan korupsi terdakwa Dhana Widyatmika (DW) di Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak). SL merupakan atasan terdakwa Dhana di KPP Pancoran sekaligus kolega Herly Isdiarsono di PT Mitra Modern Mobilindo (MMM).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi membenarkan bahwa untuk dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus pajak tersangka SL, penyidik telah memeriksa terdakwa Herly Isdiharsono dalam kapasitas selaku saksi untuk tersangka SL.
"Pemeriksaan HI pada pukul 10:00 WIB di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejari Jaksel. Pemeriksaan dalam rangka memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum yang melakukan penelitian," kata Untung di Kejagung, Senin (22/4).
Namun Untung belum bersedia menjelaskan kapan berkas tersangka SL dinyatakan lengkap atau P21. Ia mengakui saat ini pemeriksaan berkas perkara masih dilengkapi baik syarat formil dan materilnya.
"Belum tahu, masih menungu penyidikan tim Jaksa selesai, mengingat masih belum lengkapnya syarat formil maupun materil dari berkas perkara tersangka SL tersebut," ujarnya.
Seperti diketahui tersangka SL saat itu menjadi Ketua Tim pemeriksa wajib pajak PT Mutiara Virgo (MV). Sama halnya dengan Herly. Ketika itu, Herly adalah anggota tim pemeriksa pajak PT MV.
Selain Herly dan SL menjadi tersangka, masih ada dua orang lagi yang diperiksa tim penyidik, karena keduanya turut menangani pajak MV. Sementara Herly dan Dhana merupakan satu tim pemeriksa restitusi atau pengembalian pajak MV ketika berdinas di kantor pelayanan pajak Pancoran Jakarta pada 2005-2006. Direktur Utama MV, tersangka Johnny Basuki yang telah diduga menggelontorkan uang hingga Rp 30 miliar kepada Herly dalam penanganan pajak perusahaannya.
Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Johnny Basuki, pemimpin PT MV, Hendro Tirtawijaya, konsultan pajak, Herly Isdiharsono, Firman, dan Salman Maghfiroh.
Sedangkan pelaku utama Dhana telah vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, selama 7 tahun penjara. Namun vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut Dhana di penjara 12 tahun. Lalu pada Pengadilan tingkat banding (PT DKI Jakarta), hukuman Dhana diperberat menajadi 10 Tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.(bhc/mdb) |